Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pengadilan Putuskan Pemkot Bandung Sebagai Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang

November 3, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemkot Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo adi , SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH, Rabu (2/11/2022) Kemarin.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu(2/11/2022), beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim. 

“Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yana. (Red./Annisa)

Tags: Gemente BandoengPemkot BandungPengadilan Negeri BandungPengadilan PutuskanPPATSebagai Pemilik Sah Lahan Kebun BinatangWalikota Bandung Yana Mulyana
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Edwin Senjaya Harap Tim Karate Bandung Dapat Pertahankan Gelar Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022

Resmi! Mulai Tahun Depan Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok dan Vape

Discussion about this post

Recommended

Atalia Kamil Salurkan Bantuan Untuk Korban Terdampak Tanah Longsor Sumedang

Atalia Kamil Salurkan Bantuan Untuk Korban Terdampak Tanah Longsor Sumedang

Januari 17, 2021

Daftar 13 Korban Tewas Akibat Longsor Maut di Sumedang

Januari 11, 2021

Jaga Stamina Petugas Pilkada 2024, Pemkot Bandung Akan Distribusikan 190.000 Suplemen

November 12, 2024

Keren! Pemkot Bandung Resmikan Seke Buka Tanah untuk Lahan Konservasi Alam dan Ruang Terbuka Hijau Publik

Januari 19, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »