METROJABAR.ID , BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi atas sejumlah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (20/10/2022).
Seluruh fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, serta terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Terkait Raperda Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Fraksi Partai Golkar menyarankan supaya Raperda ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang diatur oleh Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 karena Peraturan Daerah berada dibawah Peraturan Pemerintah.
Bagi Fraksi Partai Golkar, Raperda tersebut hanya mengatur mengenai usaha mikro saja. Sementara dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengatur tidak hanya usaha mikro melainkan juga usaha kecil dan usaha menengah.
Terkait dengan Pasal 2 raperda ini, Pemkot Bandung yang akan memberikan pembinaan dan pemberian fasilitas, kiranya pembinaan dan pemberian fasilitas tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi di masyarakat, sehingga pembinaan dan pemberian fasilitas tersebut tepat guna dan tepat waktu.
Dalam poin 3 Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, dalam Pasal 3 jo. Pasal 9 raperda diatur bahwa koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Terkait dengan hal tersebut kiranya Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung dapat membuat perencanaan pelatihan dan pembinaan khusus dengan pola syariah bagi koperasi-koperasi syariah di Kota Bandung.
Mengingat mayoritas penduduk Kota Bandung adalah penganut agama Islam, maka ada potensi besar bagi pengembangan koperasi syariah di Kota Bandung. Selain itu harus dipastikan pola koordinasi dengan kantor Kementerian Agama setempat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Dalam poin keempat, diamati Pasal 4 raperda perihal Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pembinaan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang akan membentuk koperasi jo. Pasal 12 perihal Perlindungan Koperasi jo. Pasal 15 dan Pasal 16 perihal Pembinaan.
Fraksi Partai Golkar menyampaikan kiranya aturan tersebut dapat diturunkan ke dalam bentuk peraturan wali kota dan/atau petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang betul-betul mengatur mengenai teknis screening dan pendampingan terhadap para pengurus koperasi dan sistem bisnis serta tata kelola yang akan diterapkan oleh koperasi tersebut.
Dengan demikian, dapat menghindarkan dari terjadinya kasus-kasus koperasi yang bertujuan untuk menggelapkan dana masyarakat ataupun penerapan skema investasi ponzi yang marak terjadi di Indonesia.
Kelima, dalam Pasal 6 raperda diatur bahwa koperasi wajib menyampaikan laporan secara periodik. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar meminta Dinas Koperasi dan UMKM dapat melakukan evaluasi yang sungguh-sungguh termasuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut sehingga koperasi dapat melakukan evaluasi dan pembenahan.
Terkait Pasal 10 poin C mengenai pembinaan dan poin D perihal penyediaan skema pembiayaan, Pemerintah Kota khususnya Dinas Koperasi dan UMKM harus membuat rencana perihal penyebarluasan informasi dan pendampingan dalam teknis pemenuhan persyaratan skema pembiayaan tersebut, sehingga Koperasi dan UMKM di Kota Bandung dipastikan semaksimal mungkin dapat memperoleh pembiayaan tersebut.
Ketujuh, mengenai bantuan terhadap permodalan koperasi yang diatur oleh Pasal 13 jo. Pasal 19, agar Pemerintah Kota khususnya Dinas Koperasi dan UMKM diimbau membuat kerja sama strategis dengan berbagai perusahaan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menambah akses bantuan modal koperasi. Jika kerja sama terlaksana, anggaran belanja daerah tidak dijadikan andalan untuk dapat menjadi sumber pembangunan koperasi di Kota Bandung.
Kedelapan, pada Pasal 13 jo. Pasal 22 terkait dengan Inovasi dan teknologi, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kota membuat pengaturan agar Dinas Koperasi dan UMKM harus berkolaborasi dengan institusi pendidikan, para ahli, akademisi dan mahasiswa untuk terlibat di dalam riset, dan pengembangan inovasi dan alih teknologi untuk pengembangan Koperasi dan UMKM.
Kesembilan, pada Pasal 20 mengenai perizinan yang mana persyaratan dan tata caranya diatur oleh Peraturan Wali Kota, agar dipastikan Peraturan Wali Kota tersebut mengadopsi kemudahan berbasis pemanfaatan informasi teknologi.
Dengan langkah itu, pendirian Koperasi dan UMKM dapat berjalan lebih praktis, cepat, mudah, dan murah serta tidak terhalang oleh permasalahan yang muncul karena jarak dan keterbatasan jam kerja.
Mengenai bagian keenam mulai Pasal 25 sampai dengan Pasal 40 mengenai pengawasan, kiranya dapat dibuat peraturan turunan baik berupa Peraturan Wali Kota maupun peraturan lainnya yang mengatur mengenai pengawasan khusus. Hal ini terkait dengan program-program bantuan terutama yang bersumber dari kerja sama dengan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Pemerintah, sehingga diharapkan program-program bantuan tersebut dapat meraih kepercayaan mitra sehingga berlangsung secara berkesinambungan. Begitu pula dengan pengawas dalam program-program bantuan atau kerja sama, kiranya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, contohnya perusahaan konsultan di luar petugas organik instansi pemerintah sehingga program dapat berjalan lebih cepat dan proses yang fleksibel demi mencapai tujuan kemanfaatan yang maksimal.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beragam jenis program bantuan bagi Koperasi dan UMKM yang disalurkan lewat berbagai lembaga pemerintah seperti LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta (Program Kemitraan) yang digulirkan oleh semua Badan Usaha Milik Negara dengan jumlah mencapai nominal sejumlah triliun rupiah per tahun.
Terkait keberadaan program- program pemerintah tersebut, Fraksi Partai Golkar sampai dengan saat ini tidak ada publikasi yang meluas mengenai Koperasi dan UMKM di wilayah Kota Bandung yang menerima dana-dana program tersebut. Masyarakat pun tidak familiar dengan adanya program-program bantuan tersebut.
Maka, kiranya Pemerintah Kota Bandung dapat lebih memperhatikan dan membuat rancangan strategi yang terperinci untuk memberikan informasi seluas-luasnya dan bantuan teknis bagi seluruh Koperasi dan UMKM Kota Bandung agar bisa mendapatkan dana-dana program tersebut.
Secara jumlah nominal, program bantuan ini jauh lebih signifikan dibanding program bantuan yang bersumber dari dana Anggaran Belanja Daerah, sehingga diharapkan mampu meraih cakupan bantuan yang lebih banyak dan pencapaian tujuan kemajuan dan kesejahteraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan lebih besar.
Kedua, Fraksi Partai Golkar mengamati dalam berbagai jurnal dan karya ilmiah kerap disimpulkan adanya masalah-masalah perihal bantuan-bantuan yang digulirkan oleh pemerintah di Indonesia. Salah satunya yakni bantuan yang kerap kali secara terus-menerus diperoleh oleh Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tertentu yang memiliki hubungan kedekatan dengan jajaran pejabat di instansi pemerintah, sehingga penyebaran bantuan tidak merata dan meluas.
Terhadap hal tersebut, Fraksi Partai Golkar memohon agar dilakukan upaya-upaya supaya isu-isu tersebut tidak terjadi di Kota Bandung, dengan memperhatikan pola penyaluran bantuan yang menegaskan integritas.
Hal tersebut sangatlah penting dalam mengeliminir konflik sosial di masyarakat juga sebaran capaian bantuan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Bagi Fraksi Partai Golkar, koperasi adalah soko guru perekonomian nasional yang di dalamnya terdapat kepribadian budaya Indonesia yaitu gotong royong dan kekeluargaan. Akan tetapi, manfaat koperasi sampai saat ini kurang menyentuh bagi generasi milenial, sehingga kewajiban Dinas Koperasi dan UMKM untuk dapat membuat promosi yang mampu menjangkau dan menarik minat generasi muda.
Usaha Mikro dan kecil memiliki peran strategis dalam menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru. Selain itu usaha mikro adalah tulang punggung perekonomian yang terbukti mampu menjaga perekonomian Indonesia tetap berjalan melewati beragam badai permasalahan sampai kepada pandemi yang menghancurkan perekonomian di banyak negara.
Dengan validitas keberhasilan tersebut, sudah selayaknya Pemerintah Kota melakukan upaya terbaik dengan memberikan fokus belanja modal dan pembuatan program dalam membangkitkan minat tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru sehingga selain mampu mengikis jumlah pengangguran, sekaligus membuka lapangan kerja bagi lulusan-lulusan sekolah menengah maupun universitas yang jumlahnya mencapai ribuan orang setiap tahunnya.
Kelima, terkait dengan poin keempat di atas, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kota agar melakukan banyak sosialisasi dan edukasi di masyarakat, bekerjasama dengan berbagai lapisan masyarakat serta akademisi, untuk menjadikan masyarakat Kota Bandung khususnya generasi muda tidak menjadi worker-oriented akan tetapi menjadi entrepreneur-oriented.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan permohonan penjelasan terkait
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Bandung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp150.000 per bulan yang telah digulirkan mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar total Rp2 Miliar bagi 4000 UMKM.
Pemkot diminta menjelaskan metodologi dalam validasi data penerima BLT tersebut.
Fraksi Partai Golkar juga meminta penjelaskan tujuan yang diharapkan dalam pemberian BLT terhadap UMKM Kota Bandung tersebut serta metode pengukuran keberhasilan BLT sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam program tersebut.
Fraksi Partai Golkar juga memberikan pandangan dan catatan terhadap Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah.
Mengacu kepada Pasal 304 Ayat (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Raperda tersebut yang pada esensinya terkait dengan perubahan penyertaan modal sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Akan tetapi, berkaitan dengan mekanisme dan format penyertaan modal yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk perubahannya terutama mengenai perubahan volume penyertaan modal perlu dilakukan secara saksama, karena memiliki dimensi yuridis dan ekonomis.
Kedua, sebelum dilakukan persetujuan perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, dilakukan pengukuran ulang atas luasan aset efektif untuk mendapatkan nilai riil pada saat aset daerah tersebut dijadikan penyertaan, yang dilakukan sekurang-kurangnya oleh tim gabungan antara lain: BPN, BKAD dan Dinas Ciptabintar.
Dengan cara itu, pelepasan aset dan penggunaan lahan untuk kepentingan prasarana sosial umum (Pasos Pasum) dan infrastruktur dapat dihitung kembali, kemudian terhadap proses addendum atas penyertaan modal berupa aset membutuhkan legal opinion dari kejari Bandung sebagai pengacara negara.
Ketiga, Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bagian dari investasi langsung sehingga dalam penyertaan modal tersebut mensyaratkan adanya analisis kelayakan, analisis portfolio, dan analisis risiko.
Terhadap hal-hal tersebut kiranya Fraksi Partai Golkar menganggap Pemerintah Kota Bandung telah melakukan tahapan-tahapan analisis dalam rangka manajemen risiko, sehingga kemudian sampai kepada proses perubahan luasan. Akan tetapi sesuai dengan Prinsip manajemen risiko, bahwa setelah tahapan pelaksanaan ada tahapan mengontrol/mengawasi keputusan, Fraksi Partai Golkar memandang agar dibuat skema prospektif tentang manajemen risiko terkait tahapan pengontrolan/pengawasan terhadap keputusan perubahan penyertaan modal kepada PT Bandung Infra Investama tersebut serta mengimplementasikannya.
Kemudian, seyogyanya peraturan daerah mengenai penyertaan modal memasukkan pertimbangan mengenai peta risiko yang menggambarkan risiko dengan tingkat kemungkinan terjadi, beserta dampak dan batas risk tolerance untuk memenuhi asas-asas good corporate governance.
Kelima, Penyertaan modal pemerintah harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus dipastikan berdasar kepada analisis investasi yang akurat berdasarkan situasi dan kondisi terbaru serta proyeksi sesuai jangka waktu penyertaan, agar dana publik terbebas dari risiko kerugian.
Terlepas dari catatan lewat pandangan umum itu, Fraksi Partai Golkar akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan terhadap publik dan upaya dalam pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.* (Red./Alin)
Discussion about this post