Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Dengan Sejumlah Agenda

Oktober 19, 2022
in Uncategorized

Bandung, METROJABAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (19/10/2022).

Rapat paripurna kali ini melaksanakan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2022, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda yang berasal dari Wali Kota, dan Penyampaian Penjelasan DPRD perihal Raperda dari DPRD Kota Bandung.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 19 Oktober 2022, telah disepakati bahwa pada rapat paripurna hari ini akan dilaksanakan penetapan dua buah Raperda usulan wali kota di luar Propemperda Tahun 2022 dan menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan wali kota perihal dua buah Raperda yang merupakan agenda  pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022, secara simbolis.

“Kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.01.01/3078-Bagkum/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda Tahun 2022, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa tanah,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, telah melakukan pembahasan tersebut, dan telah disepakati bahwa 2 buah Raperda di luar Propemperda Tahun 2022 tersebut, masuk menjadi agenda pembahasan pada Propemperda Tahap II Tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan kesepakatan dalam rapat Bamus tanggal 17 dan 19 Oktober 2022, juga akan dilaksanakan penyampaian Penjelasan DPRD perihal satu buah Raperda usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Alhamdulillah, penetapan 2 buah Raperda di Luar Propemperda Tahun 2022 yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Dengan telah ditetapkannya usul dua buah Raperda dari wali kota yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka fraksi-fraksi dipersilakan untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul wali kota dimaksud sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi.

“Dan kepada rekan eksekutif, kami persilakan juga untuk untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Prakarsa DPRD dimaksud, sebagai bahan Pendapat Wali Kota,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan dua sektor yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi nasional terutama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Pada lembaran Kota Tahun 2022 yang disampaikannya, juga dijelaskan dalam rangka penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung infra Investama berupa Tanah.* (Red./Alin)

Tags: DPRD Kota BandungRapat Paripurna
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Di Kelurahan Cicadas

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Perihal Raperda

Discussion about this post

Recommended

Tiga Penghargaan Award 2020 Di Raih Oleh Humas Kota Bandung

Tiga Penghargaan Award 2020 Di Raih Oleh Humas Kota Bandung

April 23, 2020

Polda Jabar Bersama Jajaran Polres Monitoring Pencegahan PMK Jelang Idul Adha

Juli 3, 2022

Anggota PIA Ardhya Garini Juarai Lomba Fashion Show Designer Wastra Nusantara

Oktober 10, 2022
Pemda Provinsi Jabar Lakukan Penataan Aset Dinas Pendidikan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Melakukan Penataan Aset Disdik Jabar

Juli 8, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi