BANDUNG, METROJABAR.ID – Pansus 2 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah bersama BKAD, Bappelitbang, Bag. Hukum dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Kamis, (13/10/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 2 H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., hadir pula Wakil Ketua Pansus 2, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan dihadiri anggota Pansus 2, H. Wawan Mohamad Usman, SP, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Asep Sudrajat., H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I., Ir. H. Agus Gunawan, drg. Susi Sulastri, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., Iwan Hermawan, S.E. Ak., baik secara langsung dan juga teleconference.
Rapat tersebut membahas awal draf Raperda Pengelolaan Keuangan terkait definisi umum, yang disandingkan dengan matriks PP dan Permendagri. Hal-hal yang tidak tercantum dalam PP dan Permendagri disesuaikan untuk masuk pada muatan lokal nantinya.
Seperti diketahui, dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.* (Red./Anisa)
Discussion about this post