Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

September 21, 2022
in Headline, Ilegal, Ketertiban, Kota Bandung, Pemerintahan, Penertiban, peraturan, Perizinan, Tata Kota
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, telah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.

Kawasan khusus, kata Rasdian, merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.

“Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.

BacaJuga

Resahkan Warga, Polsek Sumur Bandung Amankan Puluhan Anggota Geng Motor di Kota Bandung

Luncurkan Pangersa, 410 KK di Kota Bandung Terima Bantuan Pangan

Ia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,” katanya.

“Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan,” imbuhnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya,” ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik dari segi estetika maupun aturan.

“Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya,” ujarnya di tempat yang sama. (Red./Ansar nurhadi)

Tags: Kepala Satpol PP Kota Bandung- Rasdian SetiadiPemkot BandungReklame ilegalSatpol PP Kota BandungSekda Kota Bandung Ema SumarnaTertibkan reklame dizona khusus dan tematik
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Resahkan Warga, Polsek Sumur Bandung Amankan Puluhan Anggota Geng Motor di Kota Bandung

Resahkan Warga, Polsek Sumur Bandung Amankan Puluhan Anggota Geng Motor di Kota Bandung

Maret 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polsek Sumur Bandung mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam kelompok motor di Kota Bandung Bandung. Anggota geng...

Luncurkan Pangersa, 410 KK di Kota Bandung Terima Bantuan Pangan

Luncurkan Pangersa, 410 KK di Kota Bandung Terima Bantuan Pangan

Maret 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebanyak 410 kepala keluraga menerima bantuan pangan pada program Pangan untuk Daerah Rentan Rawan Pangan dan Stunting...

Papan Reklame Raksasa di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Roboh, Timpa Mobil-Motor

Papan Reklame Raksasa di Jalan Soekarno-Hatta Bandung Roboh, Timpa Mobil-Motor

Maret 25, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebuah papan reklame berukuran raksasa ambruk dan menimpa kendaraan di perempatan Kiaracondong, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung,...

Asik! Selama Bulan Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

Asik! Selama Bulan Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

Maret 25, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19, Taman Alun-alun Bandung kembali dibuka mulai Sabtu 25 Maret 2023 secara...

Polda Jabar Sita Ratusan Bal Pakaian Impor di  Gudang Pasar Cimol Gedebage Bandung

Polda Jabar Sita Ratusan Bal Pakaian Impor di Gudang Pasar Cimol Gedebage Bandung

Maret 24, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sekitar 200 bal pakaian bekas impor alias thrift dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat,...

Load More
Next Post
Semarakkan HJKB ke- 212, Turnamen Sepak Bola Forkopimda Cup 2022 Kembali Digelar

Semarakkan HJKB ke- 212, Turnamen Sepak Bola Forkopimda Cup 2022 Kembali Digelar

Upacara Puncak #HJKB212 Berlangsung Khidmat

Discussion about this post

Recommended

Tambah Ruang Publik Baru, Pemkot Bandung Resmikan Cikapundung Kolot 2 dan 3

Tambah Ruang Publik Baru, Pemkot Bandung Resmikan Cikapundung Kolot 2 dan 3

Desember 24, 2022
H Edwin Senjaya Apresiasi Karya Bakti Komunitas dan Warga Ledeng Dalam Rangka Perayaan Sumpah Pemuda

H Edwin Senjaya Apresiasi Karya Bakti Komunitas dan Warga Ledeng Dalam Rangka Perayaan Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2020
Resmikan Rumah Sakit Mayapada Bandung, Presiden RI Jokowi Dukung Penuh Kota Bandung Jadi “Health Tourism”

Resmikan Rumah Sakit Mayapada Bandung, Presiden RI Jokowi Dukung Penuh Kota Bandung Jadi “Health Tourism”

Maret 7, 2023
Wakil Ketua2 PMII Cabang Kota Bandung

Policy Studies Movement, Analisis Keputusan Gubernur Jabar, Pesantren butuh dukungan bukan batasan..!!

Juni 17, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »