Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pansus 3 DPRD Raperda Bersama Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi & Tata Ruang Terkait Pelayanan TPU

September 5, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METRPOJABAR.ID- Pansus 3 mulai membahas Naskah Akademik dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum di Kota Bandung, bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi & Tata Ruang, Bagian Hukum & Tim Penyusun Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Senin, (5/9/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 3, Agus Salim, dihadiri pula Wakil Ketua Pansus 3,  Muhammad Al- Haddad, S.E., M.M., juga anggota Pansus 3, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., Drs. Riana, Yudi Cahyadi, S.P., dan Christian Julianto Budiman.

Raperda berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum ini terdiri dari 34 Pasal. Pada kesempatan tersebut, Pansus 3 mulai membahas dari BAB 1 dan BAB 2, terkait ketentuan umum dan juga di dalamnya membahas terkait Tanah Makam Cadangan dan Makam Tumpang.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ketua Pansus 3, Agus Salim mendorong pembatasan atau penghentian pemesanan Tanah Makam Cadangan, melihat semakin menipisnya lahan pemakaman.

“Melihat Tanah Makam Cadangan (TMC) sudah dipesan sebanyak 4.800 oleh masyarakat dengan tanpa dipungut retribusi tahunan, sementara itu, banyak lahan TPU Kota Bandung menipis. Ini harus adil, mangga saja jika ke swasta, karena TMC yang dipesan ini belum tentu kapan dipakainya,” tutur Agus.

Agus melanjutkan, adanya pemesanan TMC yang tanpa retribusi tahunan ini bisa merugikan. Ditambah lagi dengan menyulitkan masyarakat yang akan memakai lahan pemakaman, sementara kondisinya semakin sempit atau menipis.

Sementara itu, Ferry Cahyadi pun mengatakan perlu ada tindakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan retribusi TMC.

“Bagaimana perubahan aturan ini terhadap TMC yang sudah banyak dipesan, terkait retribusi jangan sampai ada gugatan, sementara aturan baru sekarang TMC sudah distop booking-nya,” kata Ferry.

Selain itu, Wakil Ketua Pansus 3, M. Haddad meminta perlindungan terhadap potensi-potensi oknum yang melakukan jual beli TMC.

“Catatannya, perlindungan untuk adanya potensi TMC ini kan akan banyak orang oknum yang bisa saja menawarkan dengan transaksi tertentu alasan dekat dengan jalan dan lain-lain. Ini saya harap ada proteksinya,” kata M. Haddad. (Red./Annisa)

Tags: Dinas Cipta karyaDPRD Kota BandungMakam TumpangPansus 3Pelayanan Pemakaman UmumRaperdaTanah Makam CadanganTata RuangTPU
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Dampak Kenaikan Harga BBM Tarif Angkutan Umum Naik Rp 1.000

Pemkot Bandung Naikkan Anggaran Wujudkan Bandung Caang Baranang

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Bandung Intruksikan Pejabat Harus Ikut Perangi Covid-19

Maret 31, 2021

UPI Sumbang 2.566 Masker Non Medis Untuk Pemkot Kota Bandung

Mei 6, 2020
Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Tim Medis

April 12, 2020

Pelestarian di Era Modern, Komunitas Hong Penjaga Permainan Tradisional di Kota Bandung

Juni 18, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »