Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Tangkap Pelakunya

Agustus 12, 2022
in Uncategorized

SUKABUMI, METROJABAR.ID- Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban tewas. Bahkan polisi juga berhasil menangkap terduga pelakunya.

Kasus ini berhasil terungkap berkat kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback-up oleh Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan kasus curas ini berawal dari adanya info penemuan mayat di Kampung Balewer Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi pada 3 Agustus 2022.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Setelah kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35) pekerjaan tukang ojeg, dari hasil autopsi ada luka tusuk dibagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo pun lantas mengapresiasi kerja keras tim dari Unit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polresta Sukabumi, atas kesigapannya berhasil mengungkap kasus curas tersebut dengan cepat, berikut menangkap pelakunya seorang residivis yang meresahkan masyarakat.

Pada kesempatan itu juga Kapolres mengungkapkan pada tanggal 23 Juli 2022 korban Salman (35) membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar jam 14.00 WIB, untuk minta diantar ke Desa Girimukti.

Selanjutnya Dedy juga mengatakan ketika sampai disekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.

“VS mengambil sajam yang ada di tasnya dia, dan terus melakukan penusukan dan mendorong korbannya ke pinggir jalan,” ungkap Dedy.

Lebih jauh AKBP Dedy mengungkapkan, setelah menusuk dan mendorong korbannya, kemudian VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp4 juta dan untuk orang yang menerima gadai kendaraan masih DPO.

Lebih dalam Dedy juga menjelaskan kasus curas itu bisa terungkap dikarenakan pihaknya melakukan olah TKP kembali pada tanggal 4 bulan Agustus kemarin, yang mana olah TKP tersebut kita melibatkan dari identifikasi Polres, tim lapangan Polres, tim lapangan dari Polda, tim pemeriksa Polres dan Polsek untuk mengurai uraian kejadian bahwa yang korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan.

“Kita sudah menghitung dari waktu kejadian siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut akhirnya didapat inisial pelaku pada hari Jumat tanggal 5 Agustus,” papar Alumni Akpol tahun 2002.

Kemudian Dedy mengatakan lagi tim lapangan dan tim pemeriksa dan tim Reskrim Polda melakukan pengejaran terhadap pelaku VS lalu didapat didaerah Cisaat dan sebelumnya pelaku VS telah diamankan oleh Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.

” Motifnya adalah ekonomi karena yang bersangkutan (Pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” jelas Dedy.

Selanjutnya AKBP Dedy mengatakan barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban. Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.

Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.

Pelaku VS itu menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan. (Red./Asep Deden)

Tags: Kabid Humas Polda JabarKapolres SukabumiKota SukabumiPolda JabarPolsek Cisaat Polresta SukabumiUngkap Kasus CurasUnit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Canamkan 2023 Ruas Jalan Utama Bebas Kabel Udara

Karya Gadis Belia Bertalenta

Discussion about this post

Recommended

Makin Dikenal Luas, Program Kegiatan “BUAT KAMU” Sukses Dapat Apresiasi Masyarakat dan Komunitas

Maret 20, 2024

Cegah Kasus DBD, Pemkot Bandung Terapkan Inovasi Wolbachia

Agustus 29, 2023
Ema Sumarna Peringatkan Tempat Bermain Anak Harus Perhatikan Resiko Perilaku Pengunjung

Ema Sumarna Peringatkan Tempat Bermain Anak Harus Perhatikan Resiko Perilaku Pengunjung

September 2, 2020

Rayakan HJKB Ke-214, Warga dan Jurig Kompak Gotong Royong Bebersih Kota Bandung

September 17, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »