KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung mulai melonggarkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan status PPKM level 2. Salah satunya, aturan tentang event dan konser musik yang kini diperbolehkan digelar outdoor atau di luar ruangan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Namun pembatasan kapasitas penonton masih diberlakukan untuk event dan konser di luar ruangan. Berikut aturan lengkapnya:
– Untuk venue dengan luas di atas 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 2.500 orang
– Untuk venue dengan luas 10 ribu hingga 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.500 orang
– Untuk venue dengan luas 5 ribu hingga 10 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.000 orang
– Untuk venue dengan luas 1.000 hingga 5.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 500 orang
– Untuk venue dengan luas di bawah 1.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 250 orang
“Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat,” tulis perwal, Rabu (25/5/2022).
Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.
“Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir,” demikian bunyi Perwal tersebut.
Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Jabar, ada beberapa daerah yang turun ke level 1 dan masih bertahan di level 2.
Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.
Pada Inmendagri sebelumnya, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.
Kemudian, dalam aturan teranyar itu juga menyebutkan sebanyak 13 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Pada peraturan sebelumnya, ada 26 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2. (Red./Azay)
Discussion about this post