Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bandung PPKM Level 2, Konser Musik Outdoor Sudah Diizinkan

Mei 25, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung mulai melonggarkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan status PPKM level 2. Salah satunya, aturan tentang event dan konser musik yang kini diperbolehkan digelar outdoor atau di luar ruangan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Namun pembatasan kapasitas penonton masih diberlakukan untuk event dan konser di luar ruangan. Berikut aturan lengkapnya:

– Untuk venue dengan luas di atas 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 2.500 orang
– Untuk venue dengan luas 10 ribu hingga 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.500 orang
– Untuk venue dengan luas 5 ribu hingga 10 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.000 orang
– Untuk venue dengan luas 1.000 hingga 5.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 500 orang
– Untuk venue dengan luas di bawah 1.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 250 orang

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

“Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat,” tulis perwal, Rabu (25/5/2022).

Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.

“Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir,” demikian bunyi Perwal tersebut.

Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Jabar, ada beberapa daerah yang turun ke level 1 dan masih bertahan di level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.

Pada Inmendagri sebelumnya, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.

Kemudian, dalam aturan teranyar itu juga menyebutkan sebanyak 13 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Pada peraturan sebelumnya, ada 26 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2. (Red./Azay)

Tags: Bandung PPKM Level 2Disiplin ProkesInmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022Kapasitas penonton dibatasiKonser Musik OutdoorPerwal Bandung No 44 Tahun 2022Scan PeduliLindungiSudah Diizinkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Aktor Gary Iskak Ditangkap Polda Jabar Saat Kosumsi Sabu di Bandung

Solidaritas Konfrensi Asia Afrika, Semangat Kota Bandung Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Sinergiritas PSMTI Jabar Bersama Paguyuban Sumber Sari & Dian Permai Di Wilayah Babakan Ciparay

Bentuk Sinergiritas PSMTI Jabar Bersama Paguyuban Sumber Sari & Dian Permai Di Wilayah Babakan Ciparay

Mei 22, 2020

Pemerintah RI Akan Evaluasi Program Pemberian Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Agustus 2, 2023
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden RI, para menteri, dan sejumlah kepala daerah via video conference di Gedung Pakuan

Bansos Di Satu Pintukan Intruksi Ridwan Kamil

April 28, 2020

Progres Capai 33,5 Persen, Pemkot Bandung Targetkan Pembangunan Fly Over Ciroyom Selesai Akhir Tahun 2023

Juni 28, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi