Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bandung PPKM Level 2, Konser Musik Outdoor Sudah Diizinkan

Mei 25, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung mulai melonggarkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan status PPKM level 2. Salah satunya, aturan tentang event dan konser musik yang kini diperbolehkan digelar outdoor atau di luar ruangan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Namun pembatasan kapasitas penonton masih diberlakukan untuk event dan konser di luar ruangan. Berikut aturan lengkapnya:

– Untuk venue dengan luas di atas 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 2.500 orang
– Untuk venue dengan luas 10 ribu hingga 15 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.500 orang
– Untuk venue dengan luas 5 ribu hingga 10 ribu meter persegi, dihadiri paling banyak 1.000 orang
– Untuk venue dengan luas 1.000 hingga 5.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 500 orang
– Untuk venue dengan luas di bawah 1.000 meter persegi, dihadiri paling banyak 250 orang

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

“Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat,” tulis perwal, Rabu (25/5/2022).

Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.

“Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir,” demikian bunyi Perwal tersebut.

Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Jabar, ada beberapa daerah yang turun ke level 1 dan masih bertahan di level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.

Pada Inmendagri sebelumnya, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.

Kemudian, dalam aturan teranyar itu juga menyebutkan sebanyak 13 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Pada peraturan sebelumnya, ada 26 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2. (Red./Azay)

Tags: Bandung PPKM Level 2Disiplin ProkesInmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022Kapasitas penonton dibatasiKonser Musik OutdoorPerwal Bandung No 44 Tahun 2022Scan PeduliLindungiSudah Diizinkan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

Aktor Gary Iskak Ditangkap Polda Jabar Saat Kosumsi Sabu di Bandung

Solidaritas Konfrensi Asia Afrika, Semangat Kota Bandung Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan warga Kota Bandung untuk tetap waspada terhadap ancaman penyebaran Virus Corona.

Mari Bersatu Perangi Virus Corona dan Dukung Surat Edaran Pemerintah

Maret 21, 2020
Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengumumkan hasil tes deteksi Covid-19 Kamis pagi di Istana Bogor, 19 Maret 2020

Presiden Jokowi Dan Ibu Negara Iriana Negatif Covid-19

Maret 19, 2020

Urai Kemacetan, DBMPR Jabar: Ada 3 Infrastruktur Baru Akan Dibangun untuk Akses Keluar Masuk Gedebage Kota Bandung

Juli 5, 2024
Upaya BUMN Selamatkan UMKM Yang Terdampak Gulung Tikar

Upaya BUMN Selamatkan UMKM Yang Terdampak Gulung Tikar

Juli 16, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi