Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kejagung RI Tetapkan Dirjen PLN Kemendag dan 3 Petinggi Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

April 20, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) RI, berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menetapkan 3 tersangka lainnya. Jadi totalnya ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022) Kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Adapun 3 tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Kejagung menyebut ketiganya adalah dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” cetus Burhanuddin.

Diketahui sebelumnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Jaksa melakukan penyelidikan sejak 14 Maret 2022, dan telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Burhanuddin membeberkan bahwa awalnya pada akhir 2021, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Sehingga membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation, dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Bahkan Kemendag pun sempt menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” pungkas Burhanuddin. (Red./Annisa)

Tags: dan 3 Petinggi SwastaGeneral Manager PT Musim MasIzin Ekspor CPOJadi Tersangka Kelangkaan Minyak GorengKejagung RIKerugian Perekonomian NegaraKomisaris PT Wilmar Nabati IndonesiaNomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.Penyelewengan Minyak GorengPenyidikaj Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KhususSenior Manager Corpotate Affair Permata Hijau GroupTetapkan Dirjen PLN Kemendag
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Mudik Lebaran 2022, Menhub RI: Tarif Tol Gratis Jika Macet Lebih dari 1 Km

Peringati Hari Kartini, Siswi SMK Prakarya Internasional Bandung Ikuti Peragaan Busana Adat Nusantara

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana Didampingi Dansektor 22 Bersama Dinas Terkait Monitoring Banjir Wilayah Cipedes

Agustus 30, 2021

Silahturahmi menjelang akhir masa jabatannya

Februari 1, 2025
Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Mulai Terapkan Sanksi Denda

Langgar Protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Mulai Terapkan Sanksi Denda

November 12, 2020
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, Rabu (17/06/2020).

Rekomendasi DPRD Kota Bandung Terhadap LKPJ Walikota Bandung TA 2019, Soal Reklame Yang Paling Menonjol.

Juni 18, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »