Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Modus Ajak Berendam, Guru Ngaji di Pangalengan Kab Bandung Cabuli 12 Muridnya

April 19, 2022
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tega mencabuli belasan muridnya. Bahkan pelaku dengan inisial S alias Ustad SS (39) melakukan perbuatannya sejak 2017 silam.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 korbannya. Semuanya masih di bawah umur.

“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tambahnya.

Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.

“Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut,” katanya.

Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.

Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

“Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun dengan Minimal 3 TahunDenda Rp 300 JutaGuru Ngaji di Pangalengan Kab BandungKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta BandungModus Ajak BerendamModus BermalamPasal 82 UU Perlindungan Anak
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Pemkot Bandung Minta OPD Dan BUMD Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog

Sosialisasikan Progam Tali Asih Ramadhan, Baznas Kota Bandung Beri Santunan kepada 8.363 Penerima Manfaat

Discussion about this post

Recommended

Perkuat Kebersamaan Jelang Tahun Politik, Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Gelar Silaturahmi dengan Berbagai Elemen Masyarakat

Januari 21, 2023

Canggihnya! Mobil Listrik Otonom Asal Kota Bandung Bisa Melaju Tanpa Sopir

Agustus 9, 2024

Jelang Tahun Baru, Satpol PP Awasi Peredaran Terompet dan Petasan di Bandung

Desember 28, 2020

Dinilai Bebani Orang Tua, Kemendikbud Ristek Akan Terbitkan Surat Edaran “Wisuda TK-SMA Tidak Wajib”

Juni 24, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »