Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Modus Ajak Berendam, Guru Ngaji di Pangalengan Kab Bandung Cabuli 12 Muridnya

April 19, 2022
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tega mencabuli belasan muridnya. Bahkan pelaku dengan inisial S alias Ustad SS (39) melakukan perbuatannya sejak 2017 silam.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 korbannya. Semuanya masih di bawah umur.

“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

BacaJuga

Pemkot Bandung Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga

Nina Fitriani Tekankan Peran Pemuda Sebagai Agen Perubahan dalam Symposia Indonesia Youth Diplomacy

“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tambahnya.

Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.

“Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut,” katanya.

Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.

Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

“Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun dengan Minimal 3 TahunDenda Rp 300 JutaGuru Ngaji di Pangalengan Kab BandungKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta BandungModus Ajak BerendamModus BermalamPasal 82 UU Perlindungan Anak
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga

Desember 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Program Siskamling Siaga Bencana menjadi pintu masuk percepatan penyelesaian berbagai persoalan warga di tingkat kelurahan. Tidak hanya...

Nina Fitriani Tekankan Peran Pemuda Sebagai Agen Perubahan dalam Symposia Indonesia Youth Diplomacy

Desember 16, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Nina Fitriani, S.I.P., M.I.P., menekankan bahwa pemuda harus mampu menempatkan diri sebagai...

Integritas ASN Bukan Slogan, Penyalahgunaan Wewenang Tak Ditoleransi

Desember 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan harus...

Wali Kota Bandung: Penanganan Banjir Harus Terpadu, Tidak Bisa Parsial

Desember 15, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Menghadapi intensitas hujan yang meningkat, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memberikan arahan khusus terkait penanganan banjir di...

Wali Kota Bandung Minta Warga Tetap Tenang, Serahkan Kasus Penghinaan ke Proses Hukum

Desember 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait ramainya unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan...

Load More
Next Post

Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Pemkot Bandung Minta OPD Dan BUMD Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog

Sosialisasikan Progam Tali Asih Ramadhan, Baznas Kota Bandung Beri Santunan kepada 8.363 Penerima Manfaat

Discussion about this post

Recommended

Bustan Pinrang: Bantuan Modal UMKM Dikuatkan, Pemulihan Ekonomi Nasional Akan Berjalan Lancar

September 13, 2020
Presiden Jokowi lantik 9 Anggota Kompolnas 2020-2024, Mahfud MD Jadi Ketua

Presiden Jokowi lantik 9 Anggota Kompolnas 2020-2024, Mahfud MD Jadi Ketua

Agustus 19, 2020
Peringati HKN Ke-56, Dinkes Bagikan 2.700 Masker Untuk Seluruh OPD di Kota Bandung

Peringati HKN Ke-56, Dinkes Bagikan 2.700 Masker Untuk Seluruh OPD di Kota Bandung

November 18, 2020
Kolaborasi TNI-POLRI,SATPOL-PP dalam Gencar Patroli,Putus Corona dan Cegah Kriminalitas

Kolaborasi dan Sinergiritas TNI-Polri, Satpol PP dalam Gencar Patroli, Putus Corona dan Cegah Kriminalitas

April 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi