Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Modus Ajak Berendam, Guru Ngaji di Pangalengan Kab Bandung Cabuli 12 Muridnya

April 19, 2022
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tega mencabuli belasan muridnya. Bahkan pelaku dengan inisial S alias Ustad SS (39) melakukan perbuatannya sejak 2017 silam.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 korbannya. Semuanya masih di bawah umur.

“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

BacaJuga

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tambahnya.

Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah. Pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai cara. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.

“Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut,” katanya.

Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.

“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.

Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

“Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun dengan Minimal 3 TahunDenda Rp 300 JutaGuru Ngaji di Pangalengan Kab BandungKapolresta Bandung Kombes Kusworo WibowoMapolresta BandungModus Ajak BerendamModus BermalamPasal 82 UU Perlindungan Anak
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Load More
Next Post

Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Pemkot Bandung Minta OPD Dan BUMD Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog

Sosialisasikan Progam Tali Asih Ramadhan, Baznas Kota Bandung Beri Santunan kepada 8.363 Penerima Manfaat

Discussion about this post

Recommended

Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan

Kepala Labkes Menyebutkan: Virus Ikut Mati Setelah Jenazah Dimakamkan

April 5, 2020

Ridwan Kamil: Diplomasi Batik Sebagai Simbol Hubungan Bilateral Antara Indonesia dan Korea Selatan

Mei 26, 2021

Bayar Parkir dengan QRIS Mulai Diujicobakan di Kota Bandung

Oktober 11, 2024

Kasus Covid-19 Meningkat, Ridwan Kamil Harap ASN Jabar Miliki Sense of Crisis

Juni 29, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi