KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seiring dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2, Pemerintah Kota Bandung bakal menambahkan relaksasi untuk beberapa sektor usaha.
Hal ini mengacu kepada intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu.
“Alhamdulillah berdasarkan Kemendagri terakhir di Jawa Barat tidak ada lagi yang levelnya 3 dan semua sudah masuk di level 1 dan 2. Alhamdulillah, Kota Bandung masuk di PPKM level 2,” kata Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu (6/4/2022) Kemarin.
Kang Yana menegaskan pihaknya akan membuat peraturan wali kota (perwalkot) terbaru terkait pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Bandung.
“Kita akan merelaksasi beberapa kapasitas dari yang biasa 50 persen akan menjadi 60 peresen kemudian jam operasional dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB,” kata Yana.
Yana menambahkan pelaksanaan mudik lebaran 1443 Hijriah tetap mensyaratkan telah divaksin booster.
Namun jika baru divaksin dua kali, maka pemudik harus menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dan PCR apabila baru divaksin satu kali.
“Kalau masyarakat sudah vaksin booster berati tidak perlu menunjukkan PCR atau lainnya. Kalau masyarakat baru dua kali (vaksin) tetap harus menunjukkan hasil swab antigen. Kalau baru satu kali vaksin harus menunjukan PCR,” tegasya.
Sementara apabila sama sekali belum divaksinasi, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan mudik.
“Nanti akan ada petugas di tempat-tempat yang tertentu,” cetusnya. (Red./Azay)
Discussion about this post