Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bandung PPKM Level 3, Simak Aneka Aturan Saat Ramadhan

April 3, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Aneka aturan disiapkan Pemkot Bandung untuk warga selama Ramadan 2022 di tengah belum meredanya kasus COVID-19.

Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada warga dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari mengizinkan kegiatan buka bersama hingga ngabuburit.

Warga Kota Bandung diperbolehkan ngabuburit untuk berburu takjil atau santapan untuk berbuka puasa. Pemkot Bandung meminta warga untuk memerhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak.

Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan,” kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, beberapa waktu lalu.

Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada warga terkait aktivitas buka bersama selama Ramdan. Namun pihaknya melarang para ASN menggelar buka bersama

“Karena ada instruksi langsung dari Presiden bahwa pejabat publik tidak boleh bukber dan open house. Termasuk ikutan bukber,” ujar Yana.

Pemkot Bandung tidak melarang warga menggelar salat tarawih berjamaah. Namun jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Sekadar diketahui, saat ini Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3.

“Selama Ramadan Kota Bandung masih Level 3. Karena kita ikut aturan aglomerasi Bandung Raya,” kata Yana.

Dalam aturan yang baru mal dan toko modern bisa buka lebih pagi. Bila sebelumnya buka pukul 10.00 WIB, kini pukul 08.00 WIB

“Menambah jam operasional pasar modern, supermarket, hypermarket dan swalayan yang semula pukul sepuluh pagi sekarang menjadi pukul delapan pagi dengan jam tutup masih sama di pukul 21.00 WIB,” ucap Yana.

Penyesuaian jam operasional ini akan mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadan. Pengelola juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang berkunjung ke mal dan toko modern saat puasa.

“PeduliLindungi itu ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID,” ucap Yana.

Yana menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang masih nekat beropasi tidak sesuai aturan pembatasan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat bisa berupa penyegelan.

“Sanksinya jelas, disegel. Regulasi itu berlaku,” kata Yana.(Red./Azay)

Tags: Bandung PPKM Level 3Disiplin ProkesPelonggaran AturanPemkot BandungPlt Walikota Bandung Yana MulyanaSimak Aneka Aturan Saat Ramadhan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Setelah Pertamax, Luhut Beri Sinyal Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Ikut Naik

Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Jadwalkan Bayar Full THR PNS

April 21, 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) membagikan hand sanitizer

PPPPTK IPA Bagikan Hand Sanitizer dan Semprotkan Disinfektan

Maret 31, 2020

Perekrutan Panwascam Kabupaten Sukabumi Menuai Gejolak, GMNI : Pokja Bawaslu Tidak Profesional

Desember 22, 2019

Perayaan Natal di Kota Bandung Berlangsung Khidmat Sesuai Protokol Kesehatan

Desember 25, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi