Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bandung PPKM Level 3, Simak Aneka Aturan Saat Ramadhan

April 3, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Aneka aturan disiapkan Pemkot Bandung untuk warga selama Ramadan 2022 di tengah belum meredanya kasus COVID-19.

Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada warga dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari mengizinkan kegiatan buka bersama hingga ngabuburit.

Warga Kota Bandung diperbolehkan ngabuburit untuk berburu takjil atau santapan untuk berbuka puasa. Pemkot Bandung meminta warga untuk memerhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak.

Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan,” kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, beberapa waktu lalu.

Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada warga terkait aktivitas buka bersama selama Ramdan. Namun pihaknya melarang para ASN menggelar buka bersama

“Karena ada instruksi langsung dari Presiden bahwa pejabat publik tidak boleh bukber dan open house. Termasuk ikutan bukber,” ujar Yana.

Pemkot Bandung tidak melarang warga menggelar salat tarawih berjamaah. Namun jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Sekadar diketahui, saat ini Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3.

“Selama Ramadan Kota Bandung masih Level 3. Karena kita ikut aturan aglomerasi Bandung Raya,” kata Yana.

Dalam aturan yang baru mal dan toko modern bisa buka lebih pagi. Bila sebelumnya buka pukul 10.00 WIB, kini pukul 08.00 WIB

“Menambah jam operasional pasar modern, supermarket, hypermarket dan swalayan yang semula pukul sepuluh pagi sekarang menjadi pukul delapan pagi dengan jam tutup masih sama di pukul 21.00 WIB,” ucap Yana.

Penyesuaian jam operasional ini akan mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadan. Pengelola juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang berkunjung ke mal dan toko modern saat puasa.

“PeduliLindungi itu ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID,” ucap Yana.

Yana menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang masih nekat beropasi tidak sesuai aturan pembatasan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat bisa berupa penyegelan.

“Sanksinya jelas, disegel. Regulasi itu berlaku,” kata Yana.(Red./Azay)

Tags: Bandung PPKM Level 3Disiplin ProkesPelonggaran AturanPemkot BandungPlt Walikota Bandung Yana MulyanaSimak Aneka Aturan Saat Ramadhan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Setelah Pertamax, Luhut Beri Sinyal Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Ikut Naik

Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Dampak Hujan Deras Longsor Di TPU Cikutra

Dampak Hujan Deras Longsor Di TPU Cikutra

Mei 2, 2020

Ganggu Kenyamanan Masyarakat, 1.743 Knalpot Bising Dimusnahkan Polrestabes Bandung

Maret 30, 2022
Cegah penyebaran Covid-19, Oded Ingatkan Kembali Agar Warga Tak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Cegah penyebaran Covid-19, Oded Ingatkan Kembali Agar Warga Tak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Desember 18, 2020

Bandung Bisa Periksa Kesehatan Gratis

Februari 3, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »