Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Bandung PPKM Level 3, Simak Aneka Aturan Saat Ramadhan

April 3, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Aneka aturan disiapkan Pemkot Bandung untuk warga selama Ramadan 2022 di tengah belum meredanya kasus COVID-19.

Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada warga dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari mengizinkan kegiatan buka bersama hingga ngabuburit.

Warga Kota Bandung diperbolehkan ngabuburit untuk berburu takjil atau santapan untuk berbuka puasa. Pemkot Bandung meminta warga untuk memerhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

“Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak.

Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan,” kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, beberapa waktu lalu.

Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada warga terkait aktivitas buka bersama selama Ramdan. Namun pihaknya melarang para ASN menggelar buka bersama

“Karena ada instruksi langsung dari Presiden bahwa pejabat publik tidak boleh bukber dan open house. Termasuk ikutan bukber,” ujar Yana.

Pemkot Bandung tidak melarang warga menggelar salat tarawih berjamaah. Namun jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Sekadar diketahui, saat ini Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3.

“Selama Ramadan Kota Bandung masih Level 3. Karena kita ikut aturan aglomerasi Bandung Raya,” kata Yana.

Dalam aturan yang baru mal dan toko modern bisa buka lebih pagi. Bila sebelumnya buka pukul 10.00 WIB, kini pukul 08.00 WIB

“Menambah jam operasional pasar modern, supermarket, hypermarket dan swalayan yang semula pukul sepuluh pagi sekarang menjadi pukul delapan pagi dengan jam tutup masih sama di pukul 21.00 WIB,” ucap Yana.

Penyesuaian jam operasional ini akan mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadan. Pengelola juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang berkunjung ke mal dan toko modern saat puasa.

“PeduliLindungi itu ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID,” ucap Yana.

Yana menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang masih nekat beropasi tidak sesuai aturan pembatasan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat bisa berupa penyegelan.

“Sanksinya jelas, disegel. Regulasi itu berlaku,” kata Yana.(Red./Azay)

Tags: Bandung PPKM Level 3Disiplin ProkesPelonggaran AturanPemkot BandungPlt Walikota Bandung Yana MulyanaSimak Aneka Aturan Saat Ramadhan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post

Setelah Pertamax, Luhut Beri Sinyal Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Ikut Naik

Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

Desember 14, 2020

Real Count KPU 45%: Anies 25,39%, Prabowo 56,72%, Ganjar 17,9%

Februari 16, 2024
Pemkot Bandung Beri Bea Siswa Bagi Anak-anak Anggota Diskar PB Kota Bandung

Pemkot Bandung Beri Bea Siswa Bagi Anak-anak Anggota Diskar PB Kota Bandung

September 9, 2020

Perubahan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 Menjadi Perda

September 21, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi