
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tertangkapnya seorang dukun berinisial J (46) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap modus dari tersangka yang mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu.
Tersangka J (46) mencabuli dua orang korban yang masih berusia dibawah umur.
“Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna – guna atau kena pelet,” katanya, Senin (21/3/2022) Kemarin.
Adapun modus tersangka adalah setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura – pura bisa mengobati dengan cara ritual.
Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
“Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, Seperti yang dilansir di akun Instagram @humaspolda.jabar.
Namun kelakuan tersangka tak sampai disitu, setelah mengobati dan melampiaskan gairah seksualnya terhadap korban AR, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).
“Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,” kata Kusworo.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022 lalu. (Red./Azay)
Discussion about this post