KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc menghadiri acara undangan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Non Guru formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (9/3/2022).
Prosesi pelantikan dan penyerahan SK PPPK Non Guru formasi tahun 2021 dilakukan oleh Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Pada kesempatan itu, Erick menyampaikan, PPPK yang baru dilantik formasi tahun 2021 ini secara seragam, fasilitas, gaji tunjangan sama dengan ASN.
“Hanya bedanya dengan ASN tidak ada pensiun dan hanya di kontrak selama 5 tahun. Diharapkan kinerja selama bekerja harus dijaga serta mendapatkan prestasi khususnya untuk di wilayah Pemerintah Kota Bandung agar kontraknya dapat diperpanjang kembali,” ucapnya.
Erick pun menyampaikan kepada teman-teman yang statusnya masih Non ASN atau Non PPPK agar berupaya terus, berupaya dengan prestasi serta perjuangan-perjuangan positif yang dapat diraih pada bidangnya masing-masing. (Red./Usep.Samsudin)
Discussion about this post