KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pengendara motor viral terekam CCTV tertangkap basah buang sampah satu plastik di Gang Sukarukun, Pemoyanan, Cicendo, Kota Bandung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.
“Iya saya sangat menyayangkan yah. apalagi Bandung sudah menjadi tempat wisata, dengan prilaku seperti ini kan mencoreng kota Bandung,” kata Dudy saat dihubungi, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Padahal Kota Bandung sudah menyediakan tempat sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).
“Kemudian kita juga punya gerakan kang Pisman, yang sudah massive di kelurahan, bahkan sudah ke level RW. Sosialisasi pun sudah kita lakukan, tapi masih ada orang berprilaku seperti itu. ya kita cukup mengayangkan yah,” ujarnya.
Dudy mengimbau masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempatnya.
“Bagi masyarakat kota Bandung, bahwa kebersihan kota itu bukan hanya tanggung jawab dari dinas ataupun petugas kebersihan aja. Jadi kebersihan itu tugas dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa menjaga kebersihan,” imbaunya.
“Salah satu diantaranya adalah tidak membuang sampah sembarangan, kami juga sudah menyediakan fasilitas-fasilitas tempat sampah di tempat umum, di TPS pun sudah ada, di wilayah-wilayah. Makanya imbauannya adalah jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” lanjutnya.
Perlu diketahui, bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sesuai kisaran yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, spesifiknya terdapat dalam Pasal 51 ayat 1.
Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250 ribu. (Red./Darman S)
Discussion about this post