Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Viral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan, DLHK Kota Bandung: Harus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 Ribu

Januari 7, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pengendara motor viral terekam CCTV tertangkap basah buang sampah satu plastik di Gang Sukarukun, Pemoyanan, Cicendo, Kota Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.

“Iya saya sangat menyayangkan yah. apalagi Bandung sudah menjadi tempat wisata, dengan prilaku seperti ini kan mencoreng kota Bandung,” kata Dudy saat dihubungi, Kamis (6/1/2022) kemarin.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Padahal Kota Bandung sudah menyediakan tempat sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

“Kemudian kita juga punya gerakan kang Pisman, yang sudah massive di kelurahan, bahkan sudah ke level RW. Sosialisasi pun sudah kita lakukan, tapi masih ada orang berprilaku seperti itu. ya kita cukup mengayangkan yah,” ujarnya.

Dudy mengimbau masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempatnya.

“Bagi masyarakat kota Bandung, bahwa kebersihan kota itu bukan hanya tanggung jawab dari dinas ataupun petugas kebersihan aja. Jadi kebersihan itu tugas dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa menjaga kebersihan,” imbaunya.

“Salah satu diantaranya adalah tidak membuang sampah sembarangan, kami juga sudah menyediakan fasilitas-fasilitas tempat sampah di tempat umum, di TPS pun sudah ada, di wilayah-wilayah. Makanya imbauannya adalah jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sesuai kisaran yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, spesifiknya terdapat dalam Pasal 51 ayat 1.

Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250 ribu. (Red./Darman S)

Tags: DLHK Kota BandungHarus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 RibuHimbau Warga Buang sampah pada tempatnyaMencoreng Nama Kota BandungPasal 51 Ayat 1Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018Terekam CCTVViral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Kursi Taman di Dekat Balai Kota Bandung Hampir Dicuri, Yana Mulyana: Yuk Nyaah ka Bandung

Komisi B DPRD Kota Bandung Minta BPKA Benahi Penataan Aset Milik Pemkot Bandung

Discussion about this post

Recommended

Wakl Walikota Bandung, Covid-19, Yana Mulyana meminta kepada petugas di check point atau titik pemeriksaan tetap bertindak tegas selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Wakil Walikota Bandung Minta Petugas Humanis Tapi Tetap Tegas

April 21, 2020

Sungai Cijalupang Bandung Telan Korban

Oktober 8, 2022
Pemkot Bandung Beri Bea Siswa Bagi Anak-anak Anggota Diskar PB Kota Bandung

Pemkot Bandung Beri Bea Siswa Bagi Anak-anak Anggota Diskar PB Kota Bandung

September 9, 2020
GUBERNUR JAWA BARAT RIDWAN KAMIL

Gubernur Jawa Barat Jadikan Pangandaran Contoh Acuan Penerapan AKB Sektor Pariwisata

Juni 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi