Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Viral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan, DLHK Kota Bandung: Harus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 Ribu

Januari 7, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pengendara motor viral terekam CCTV tertangkap basah buang sampah satu plastik di Gang Sukarukun, Pemoyanan, Cicendo, Kota Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.

“Iya saya sangat menyayangkan yah. apalagi Bandung sudah menjadi tempat wisata, dengan prilaku seperti ini kan mencoreng kota Bandung,” kata Dudy saat dihubungi, Kamis (6/1/2022) kemarin.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Padahal Kota Bandung sudah menyediakan tempat sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

“Kemudian kita juga punya gerakan kang Pisman, yang sudah massive di kelurahan, bahkan sudah ke level RW. Sosialisasi pun sudah kita lakukan, tapi masih ada orang berprilaku seperti itu. ya kita cukup mengayangkan yah,” ujarnya.

Dudy mengimbau masyarakat untuk bisa membuang sampah pada tempatnya.

“Bagi masyarakat kota Bandung, bahwa kebersihan kota itu bukan hanya tanggung jawab dari dinas ataupun petugas kebersihan aja. Jadi kebersihan itu tugas dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa menjaga kebersihan,” imbaunya.

“Salah satu diantaranya adalah tidak membuang sampah sembarangan, kami juga sudah menyediakan fasilitas-fasilitas tempat sampah di tempat umum, di TPS pun sudah ada, di wilayah-wilayah. Makanya imbauannya adalah jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sesuai kisaran yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018, spesifiknya terdapat dalam Pasal 51 ayat 1.

Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp250 ribu. (Red./Darman S)

Tags: DLHK Kota BandungHarus Dikenakan Sanksi Uang Paksa RP 250 RibuHimbau Warga Buang sampah pada tempatnyaMencoreng Nama Kota BandungPasal 51 Ayat 1Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018Terekam CCTVViral! Pengendara Motor Buang Sampah Sembarangan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Kursi Taman di Dekat Balai Kota Bandung Hampir Dicuri, Yana Mulyana: Yuk Nyaah ka Bandung

Komisi B DPRD Kota Bandung Minta BPKA Benahi Penataan Aset Milik Pemkot Bandung

Discussion about this post

Recommended

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Perihal Raperda

Oktober 20, 2022
Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.

Kabid Humas Polda Jabar : Kapolres Cimahi Polda Jabar Bagikan Sembako Dampak Covid-19

Mei 17, 2020

Jaga Kondusifitas, Pemkot Bandung Imbau Warga Rayakan Malam Takbir di Masjid Tanpa Nyalakan Kembang Api dan Konvoi

April 9, 2024

Pemerintah Berencana Akan Pakai Tanah Sitaan Koruptor untuk Dijadikan Perumahan Rakyat

November 9, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi