
KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah mencari oknum yang menjadi koordinator alias “bosnya” para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di daerah Pasir Koja.
Namun untuk melakukan penangkapan koordinator tersebut, Satpol PP perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
Sebab jika tertangkap, koordinator PMKS tersebut bisa dijatuhi hukuman denda yang cukup besar.
“Kita belum menemukan ini nih koordinator, ini harus kita cari. Karena itu perlu penyelidikan dan penyidikan kalau koordinator dapet itu sebetulnya bisa kena sanksi, sampai dengan 50 juta itu koordinator itu,” ujarKepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, saat ditemui, Senin (27/12/2021).

Sebelumnnya, Satpol PP melakukan razia PMKS di beberapa titik rawan pada Jumat (24/12/2021). Termasuk di Simpang Carefour, Simpang Buah Batu, Simpang Moh. Toha, Simpang Pasir Koja dan Simpang Tegalega.
“Diijaringlah kurang lebih ada 33 orang. Mulai dari badut badut anjal (Anak Jalanan) dan lain sebagainya. Termasuk Kopo sudah kita tangkap ada pengaduan terkait meminta minta dengan cara sedikit pemerasan lah ya,” beber Rasdian.
Dalam hal ini, Satpol PP Kota Bandung bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos).
“Kita kerjasama karena itu kita tidak boleh sendiri, OPD harus kerjasama. Kemarin Dinsos minta bantuan ke kita, oke kita sisir. Soal penindak lanjutan kembali ke kita sudah tertibkan kita jangkau langsung berikan ke Dinas Sosial pendataan itu,” ujarnya. (Red./Azay)
Discussion about this post