Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gencarkan Sosialisasi KTR, Pemkot Bandung: Atur Orang Merokok Bukan Melarang Merokok

November 18, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.

Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.

“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” tutur Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.

BacaJuga

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

“Evaluasinya, bahwa rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR,” jelasnya.

“Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,” beber Sony.

Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.

“Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,” ujarnya.

Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemktot Bandung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.

“Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang,” ujarnya.

“Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” beber Sony.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga. (Red./Azay)

Tags: Atur Orang Merokok Bukan Melarang MerokokGencarkan Sosialisasi KTRKepala Bidang Kesehatan Masyarakat Sony AdamPemkot BandungPerda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021Peringati Hari Tanpa Tembakau SeduniaPeringati HKN Ke-57Sanksi Administratif Sampai Rp 500.000
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

September 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap program Siskamling “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang digagas...

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet завоевывает популярность среди российских пользователей благодаря широкому выбору спортивных событий, удобному интерфейсу и легальному статусу. Компания...

DPRD Dukung Program Warga Jaga Warga Pendorong Semangat Gotong Royong

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara mengikuti monitoring kegiatan siskamling "Warga Jaga Warga, Warga Jaga...

DPRD Kota Bandung Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara yang Akan Memperindah Kota

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kota Bandung meninjau proses penurunan kabel udara, di...

Мелбет официальный сайт скачать на Андроид бесплатно – обзор букмекера Melbet

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet давно завоевала доверие игроков по всему миру, включая Россию. Компания работает под лицензией Кюросао, что гарантирует...

Load More
Next Post

Akselerasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Bandung Optimalkan Kinerja TKPK

Pemkot Bandung Tata 22 PKL yang Berjualan di Jalan Bengawan

Discussion about this post

Recommended

Eliminasi Kasus Korupsi, KPK dan Pemkot Bandung Sosialisasikan Budaya Antigratifikasi

Mei 22, 2024

Ketua DPRD Kota Bandung Jenguk Para Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

Desember 8, 2022
Oded: SE Baru Keluar, Wisatawan Masuk Kota Bandung Wajib Tunjukan Surat Hasil Rapid Test Antigen

Oded: SE Baru Keluar, Wisatawan Masuk Kota Bandung Wajib Tunjukan Surat Hasil Rapid Test Antigen

Desember 23, 2020

KPU Sebut Daftar Pemilih Sementara di Kota Bandung Alami Peningkatan

Mei 26, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi