KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gencar menyosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu.
Perda KTR ini mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok di Kota Bandung pada 8 area KTR.
“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” tutur Kepala Bidang Kesehatan masyarakat, Sony Adam pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.
Menurut Sony, ada sebanyak delapan KTR. Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
“Evaluasinya, bahwa rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR,” jelasnya.
“Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,” beber Sony.
Menurutnya, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.
“Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,” ujarnya.
Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan, namun Pemktot Bandung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.
“Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang,” ujarnya.
“Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500.000. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” beber Sony.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial bersama Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah Oded telah menyosialisasikan Perda tersebut pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Selanjutnya, lokasi KTR diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), pada Senin (15 November 2021) lalu. Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga. (Red./Azay)
Discussion about this post