Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke-57, Pemkot Bandung Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru

November 15, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah menjadi kawasan KTR.

Empat KTR baru tersebut diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15 November 2021).

Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng diresmikan oleh lurah setempat dengan mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Pada peresmian KTR di Jalan Braga, disaksikan juga oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Cici Ema Sumarna.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu. Wali kota mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Wali kota mengatakan, akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terkait HKN, wali kota bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.

“Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarakat, saya tetap minta warga jaga terus prokesnya, yang penting tetap memakai masker.” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

“Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities – jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan,” ucap Ahyani.

“Proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengapresiasi implementasi Perda tentang KTR ini.

KTR merupakan syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat. Implementasi Perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya.

“Ketika ini sudah ada beberapa yang diresmikan, tidak hanya plang. Kita akan tanyakan ketika Satgas sudah terbentuk akan ada evaluasi sampai sejauh mana laporan dan temuan, tidak hanya seremonial saja, apakah ada penindakan,” katanya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan mengatakan, dengan hadirnya Perda-Perda terkait kesehatan dan implementasi oleh Pemkot Bandung diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan.

“Sebelumnya ada Perda tentang sistem kesehatan Kota Bandung, itu cukup untuk menjadi panduan mengatasi permasalahan kesehatan, termasuk menyiapkan Fasilitas Kesehatan. PR kita secara bertahap menjadikan Kota Bandung sebagai tempat yang sangat mendukung pelayanan dasar kesehatannya,” ujarnya. (Red./Annisa)

Tags: Edukasi Warga Tentang Bahaya MerokoKepala Dinkes Ahyani RaksanagaraKetua Dharma Wanita Persatuan Kota BandungKetua Komisi A DPRD Kota BandungKetua TP PKK Kota BandungPemkot BandungPerda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang KTRPeringati Hari Kesehatan Nasional Ke-57Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok BaruWakil walikota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

Kembangkan Potensi Daerah, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung Sepakat Jalin Kerjasama

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Oded Minta Seluruh OPD Bantu UMKM

Discussion about this post

Recommended

Biaya Haji Tahun 2023 Naik Drastis Jadi Rp 69 Juta, MUI Jabar Minta Pemerintah Meninjau Ulang

Januari 24, 2023

Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli Di Kelurahan Cicadas

Oktober 19, 2022

Как выполнить регистрационный процесс/логин в онлайн казино с плюшками

April 12, 2025
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT AJAK MASYARAKAT DALAM SEMINAR KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT AJAK MASYARAKAT DALAM SEMINAR KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Februari 25, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi