Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke-57, Pemkot Bandung Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru

November 15, 2021
in Denda, Edukasi, Ekonomi, Evaluasi, Fasilitas, Headline, Inovasi, KESEHATAN, Kota Bandung, Pelayanan Publik, Pemerintahan, Pencegahan Penyebaran covid-19, Perda Kota Bandung, Peresmian, peringati, Peristiwa, Realisasi, Ruang Publik, Sanksi, Vaksinasi
Peringati Hari Kesehatan Nasional Ke-57, Pemkot Bandung Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah menjadi kawasan KTR.

Empat KTR baru tersebut diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15 November 2021).

Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR olehย Wali Kota Bandung, Oded M. Danialย didampingiย Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

BacaJuga

Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Dishub Kota Bandung Luncurkan Taman Lalu Lintas Portable

Imbas Kasus Korupsi, Yana Mulyana Ikhlas Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng diresmikan oleh lurah setempat dengan mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Pada peresmian KTR di Jalan Braga, disaksikan juga olehย Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Cici Ema Sumarna.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu. Wali kota mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Wali kota mengatakan, akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terkait HKN, wali kota bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.

“Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarakat, saya tetap minta warga jaga terus prokesnya, yang penting tetap memakai masker.” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

“Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities – jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan,” ucap Ahyani.

“Proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengapresiasi implementasi Perda tentang KTR ini.

KTR merupakan syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat. Implementasi Perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya.

“Ketika ini sudah ada beberapa yang diresmikan, tidak hanya plang. Kita akan tanyakan ketika Satgas sudah terbentuk akan ada evaluasi sampai sejauh mana laporan dan temuan, tidak hanya seremonial saja, apakah ada penindakan,” katanya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan mengatakan, dengan hadirnya Perda-Perda terkait kesehatan dan implementasi oleh Pemkot Bandung diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan.

“Sebelumnya ada Perda tentang sistem kesehatan Kota Bandung, itu cukup untuk menjadi panduan mengatasi permasalahan kesehatan, termasuk menyiapkan Fasilitas Kesehatan. PR kita secara bertahap menjadikan Kota Bandung sebagai tempat yang sangat mendukung pelayanan dasar kesehatannya,” ujarnya. (Red./Annisa)

Tags: Edukasi Warga Tentang Bahaya MerokoKepala Dinkes Ahyani RaksanagaraKetua Dharma Wanita Persatuan Kota BandungKetua Komisi A DPRD Kota BandungKetua TP PKK Kota BandungPemkot BandungPerda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang KTRPeringati Hari Kesehatan Nasional Ke-57Resmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok BaruWakil walikota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Dishub Kota Bandung Luncurkan Taman Lalu Lintas Portable

Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Dishub Kota Bandung Luncurkan Taman Lalu Lintas Portable

September 22, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan Kota Bandung meluncurkan Taman Lalu Lintas Portable di Aula Dinas Perhubungan Kota Bandung, Kamis (21/9/2023)...

Imbas Kasus Korupsi, Yana Mulyana Ikhlas Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung

Imbas Kasus Korupsi, Yana Mulyana Ikhlas Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung

September 22, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tidak hormat Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Keputusan itu...

Geger! Mayat Bayi Dalam Dus Sepatu Ditemukan di TPS Cikancung Bandung

Geger! Mayat Bayi Dalam Dus Sepatu Ditemukan di TPS Cikancung Bandung

September 21, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah (TPS)....

Geger! Mayat Bayi Dalam Dus Sepatu Ditemukan di TPS Cikancung Bandung

Bambang Tirtoyuliono Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung

September 21, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Bambang Tirtoyuliono resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi...

Kolaborasi HJKB Ke-213, Pemkot Bandung Bagikan 2.805 Paket Sembako

Kolaborasi HJKB Ke-213, Pemkot Bandung Bagikan 2.805 Paket Sembako

September 20, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Melalui kegiatan Bandung Berbagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama seluruh stakeholder dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan...

Load More
Next Post
Kembangkan Potensi Daerah, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung Sepakat Jalin Kerjasama

Kembangkan Potensi Daerah, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung Sepakat Jalin Kerjasama

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Oded Minta Seluruh OPD Bantu UMKM

Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Oded Minta Seluruh OPD Bantu UMKM

Discussion about this post

Recommended

Bantuan APD Untuk Tim Medis Kodam III/Siliwangi

Bantuan APD Untuk Tim Medis Kodam III/Siliwangi

April 29, 2020
Gempa 6,4 M Guncang Garut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa 6,4 M Guncang Garut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Desember 3, 2022
Kecamatan Cibiru Luncurkan Inovasi Layanan Waterblue, Pembuatan E-KTP dan KK Cukup Lewat Whatsapp

Kecamatan Cibiru Luncurkan Inovasi Layanan Waterblue, Pembuatan E-KTP dan KK Cukup Lewat Whatsapp

Juni 21, 2022
Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Edwin Senjaya Apresiasi Kontes Love Birds Nasional Digelar di Kota Bandung

Januari 30, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate ยป