Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Aturan Baru: Perjalanan Transportasi Darat Jarak 250 KM Wajib PCR / Antigen

November 1, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau berpergian dengan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan batas atau ketentuan jarak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan dengan ketentuan jarak tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi, Senin (1/11/2021).

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” imbuhnya. (Red./Annisa)

Tags: Aturan baruDirektorat Jenderal Perhubungan DaratDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi SetiyadiKemenhubPerjalanan Transportasi Darat Jarak 250 KMSurat Keterangan Hasil RT PCRWajib PCR / Antigen
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Kecelakaan Maut di tol Cipali KM 119, Tewaskan Dua Sopir

Harga Minyak Goreng Curah Alami Kenaikan, Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Terapkan Kinerja Sistem Merit ASN 2022

Februari 14, 2022
Agus Yusuf, Ketua Umum DPN SAPU JAGAD dalam keterangan pers meyikapi hal tersebut, menjelaskan "Saran kami, Sebaiknya Pemerintah Pusat menerapkan PSBB itu serentak seluruh Indonesia

Antisipasi Penjarahan, DPN SAPU JAGAD Sarankan Presiden Jokowi Terapkan PSBB Serentak

April 9, 2020

Walikota Bandung Beri Apresiasi Kepada Para Veteran Nasional Terkait Pandemi

Agustus 10, 2020

Ummi Wahyuni Diberhentikan dari Jabatan Sebagai Ketua KPU Jawa Barat

Desember 5, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi