Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Aturan Baru: Perjalanan Transportasi Darat Jarak 250 KM Wajib PCR / Antigen

November 1, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau berpergian dengan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan batas atau ketentuan jarak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan dengan ketentuan jarak tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi Setiyadi, Senin (1/11/2021).

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” imbuhnya. (Red./Annisa)

Tags: Aturan baruDirektorat Jenderal Perhubungan DaratDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi SetiyadiKemenhubPerjalanan Transportasi Darat Jarak 250 KMSurat Keterangan Hasil RT PCRWajib PCR / Antigen
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kecelakaan Maut di tol Cipali KM 119, Tewaskan Dua Sopir

Harga Minyak Goreng Curah Alami Kenaikan, Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar

Discussion about this post

Recommended

Optimalkan Pemilahan dan Pengangkutan Sampah, DLH Kota Bandung Kumpulkan Petugas Kebersihan

Oktober 15, 2024

KPU Kota Bandung Pastikan Petugas Pemilu 2024 yang Sakit dan Meninggal Akan Dapat Santunan

Februari 23, 2024
Pemerintah Kota bandung akan memasang sejumlah wastafel portabel di sejumlah titik Sebanyak 12 unit wastafel di antaranya merupakan hasil kolaborasi lewat Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pertamina

Kolaborasi PEMKOT dan Pertamina Hadirkan 12 Westafel Portable

April 3, 2020
Komisi Informasi Jawa Barat Publikasikan Focus Group Discussion (FGD)

Komisi Informasi Jawa Barat Publikasikan Focus Group Discussion (FGD)

Maret 9, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »