Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Siap-Siap! Mulai Januari 2022 Tarif Parkir di Kota Bandung Naik 50 Persen

Oktober 27, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METR0JABAR.ID- Dinas Perhubungan Kota Bandung akan menaikan tarif parkir di Kota Bandung mulai Januari 2022 mendatang.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, besaran kenaikan tarif parkir yang ditetapkan sudah disetujui oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial yaitu maksimal 50 persen dari tarif retribusi awal.

“Per Januari nanti tarif parkir naik 50 persen. Rinciannya, untuk mobil sejam pertama Rp5.000 dari semula Rp3 ribu, dan jam kedua jadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp2.000. Untuk motor yang semula Rp1.500 (di jam pertama) dan jam berikutnya Rp1.000. Nanti sejam pertama menjadi Rp3.000 dan jam berikutnya Rp3.000,” jelas Yogi ditemui dikantornya di Jalan Babatan Kota Bandung hari ini Selasa, 26 Oktober 2021.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Yogi menjelaskan, tarif parkir baru tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Tarif maksimal hanya berlaku di pusat kota, sementara untuk daerah penyangga dan pinggiran berbeda Rp1.000 dari tarif parkir di pusat kota.

“Tidak ada maksimal parkir, jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam,” tandas Yogi.

Berdasarkan data dari BLUD Parkir, ada 445 titik parkir yang tersebar baik di pusat kota maupun di daerah penyangga.

“Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama,” ujar Yogi.

Berikut besaran tarif retribusi parkir yang mulai berlaku mulai Januari 2022 mendatang, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.

Tarif Pelayanan Parkir di zona parkir kawasan pusat kota, terdiri atas :

1. Kendaraan bermuatan truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

2. Kendaraan bermotor bus/truk sebesar Rp7.000per jam dan setiap 1 jam berikutnya ditambah Rp7.000

3. Kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan pick up Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

4. Kendaraan bermotor roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp5.000

5. Sepeda motor Rp3.000 per jam, dan setiap 1 jam berikutnya ditambah sebesar Rp3.000. (Red./Annisa)

Tags: 3 Bagian tarif parkirBadan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran Dishub Kota BandungDaerah penyanggadaerah pinggiranDinas Perhubungan Kota BandungMulai Januari 2022Naik 50 PersenPerwal Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan ParkirPusat KotaSiap-Siap!Sudah disetujuiTarif Parkir di Kota BandungWali Kota Bandung Oded M. Danial
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post

Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Tempat Hiburan Malam dan Restoran di Bandung Disegel Satpol PP

Alami Kerugian, DAMRI Bandung Hentikan Sementara Operasi 8 Rute

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota Bandung terus memasifkan imbauan dan edukasi kepada warga tentang pencegahan penyebaran virus corona

Serukan PHBS Lewat Medsos, Hawar-Hawar, Hingga Poster Dan Spanduk

April 3, 2020

Resmi Beroperasi, RS Muhammadiyah Bandung Selatan Siap Layani Warga Tidak Mampu

Juli 7, 2023

Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa, JPK Minta Badan Publik SKPD Agar Terbuka

Agustus 5, 2020
HARIS KREBO DAN GUS IMAM RAMAIKAN PILKADA SLEMAN JALUR INDEPENDEN

HARIS KREBO DAN GUS IMAM RAMAIKAN PILKADA SLEMAN JALUR INDEPENDEN

Februari 24, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi