Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PPKM Level 4 diperpanjang, Walikota Bandung Beri Relaksasi Mall, Restoran dan Cafe

Agustus 11, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Relaksasi diantaranya mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung No 81 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. 

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

3. Melakukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.
Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Red./Annisa)

Tags: Beri Relaksasi Mall Restoran dan CafeKelonggaran Menggelar acaraLampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung No 81 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19Maksimal dihadiri 20 orangParis Van Java MallPemkot BandungPPKM Level 4 diperpanjangterapkan Protokol kesehatanTrans studio BandungUjicoba Vaksinasi On the spotWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025โ€“2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post
Anggaran DPU Kota Bandung Terkena Rasionalisasi Tetap Pemeliharaan Sungai

Anggaran DPU Kota Bandung Terkena Rasionalisasi Tetap Pemeliharaan Sungai

466 Guru Dan Tenaga Pendidik Non-PNS Di Jabar Resmi Dapat Tunjangan 1,5 Juta Per Bulan

466 Guru Dan Tenaga Pendidik Non-PNS Di Jabar Resmi Dapat Tunjangan 1,5 Juta Per Bulan

Discussion about this post

Recommended

Secepatnya, Pemkot Bandung Akan Tata PKL di Kawasan Tegallega

Maret 11, 2023
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum

Wagub Jabar Ajak Para Kiyai Bahas Raperda Pesantren Melalui Video Conference

Juni 22, 2020

Polda Jabar Periksa 10 Orang Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Kerumuan Acara Rizieq Shihab di Megamendung Bogor

November 21, 2020

Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diuji Cobakan ke Ratusan Siswa SDN Lemburmuncang Soreang Kabupaten Bandung

Oktober 22, 2024
Translate ยป
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi