Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

PPKM Level 4 diperpanjang, Walikota Bandung Beri Relaksasi Mall, Restoran dan Cafe

Agustus 11, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan relaksasi di sejumlah bidang pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Relaksasi diantaranya mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan cafe untuk melayani makan di tempat atau dine in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung No 81 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. 

Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:

1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).

2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.

3. Melakukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.

4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan.
Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.

2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. (Red./Annisa)

Tags: Beri Relaksasi Mall Restoran dan CafeKelonggaran Menggelar acaraLampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung No 81 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19Maksimal dihadiri 20 orangParis Van Java MallPemkot BandungPPKM Level 4 diperpanjangterapkan Protokol kesehatanTrans studio BandungUjicoba Vaksinasi On the spotWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Anggaran DPU Kota Bandung Terkena Rasionalisasi Tetap Pemeliharaan Sungai

Anggaran DPU Kota Bandung Terkena Rasionalisasi Tetap Pemeliharaan Sungai

466 Guru Dan Tenaga Pendidik Non-PNS Di Jabar Resmi Dapat Tunjangan 1,5 Juta Per Bulan

466 Guru Dan Tenaga Pendidik Non-PNS Di Jabar Resmi Dapat Tunjangan 1,5 Juta Per Bulan

Discussion about this post

Recommended

Personel Polresta Bandung Polda Jabar Ajak Linmas Dalam Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Personel Polresta Bandung Polda Jabar Ajak Linmas Dalam Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Juni 19, 2021

PWI Cianjur Tegaskan Wartawan Harus Netral dalam Pilkada Serentak 2020

Desember 5, 2020
Dukung PJJ, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Pasang Wi-Fi Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu

Dukung PJJ, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Pasang Wi-Fi Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu

Desember 4, 2020

Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Sapa Warga di Gedung Pakuan Kota Bandung

Maret 6, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »