Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Polrestabes Bandung Polda Jabar Ringkus Pelaku Begal di Jalan Kliningan

Juni 12, 2021
in Uncategorized

BANDUNG, METROJABAR.ID- Sat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar menangkap seorang pelaku begal atau bandit jalanan di kawasan Jalan Kliningan, Kota Bandung. Pelaku berinsial RS itu ditangkap usai aniyaya korbannya hingga mengalami luka parah pada bagian telinga.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni 2021. Semula, korban bernama Yakub sedang membeli makanan pada salah satu pedagang kaki lima di kawasan Kliningan, Kota Bandung.

Kemudian, lanjut Adanan, pelaku RS dan A (DPO) datang di lokasi kejadian. Pelaku RS berpura-pura membeli makanan di tempat korban membeli makanan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Kemudian ketika korban lengah telefon genggamnya diambil di atas meja, dan kemudian satu temannya inisial A sudah menunggu diatas motor,” ucap Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar , Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat 11 Juni 2021.

Adanan menuturkan, melihat barangnya diambil pelaku, korban pun melakukan pengejaran dan terjadilah perkelahian. Alhasil, korban pun mengalami luka cukup parah pada bagian telinga akibat pukulan pelaku menggunakan cincin berbentuk banteng.

“Korban mengejar, kemudian sempat terjadi perkelahian, yang mengakibatkan korban mengalami luka di telinga sebelah kanan agak sobek,” tuturnya.

Melihat temannya tertangkap basah mencuri, Adanan menyebutkan, pelaku A kemudian melarikan diri menggunakan motornya. Alhasil, RS pun berhasil diamankan Polisi di lokasi kejadian.

“Kebetulan saat itu unit reskrim bergerak cepat kita berhasil mengamankan pelaku inisial RS. Satu pelaku lagi inisial A kabur karena bawa motor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, pelaku lainnya A sedang dalam buruan Polisi. (DPO). (Red./Azay)

Tags: Kasatreskrim Polrestabes BandungMenangkap seorang pelaku begal di jalan klininganPelaku lainnya A sedang dalam buruan polisi (DPO)Pencurian dan kekerasanPolrestabes Bandung Polda JabarSatreskrim Polresta Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Rakortas Wali Kota Bandung Himbau Forkopimda Harus Perkuat Pola Kerjasama

Polres Majalengka Amankan 22 Pelaku Pungli Dan Premanisme

Discussion about this post

Recommended

Suasana RS MELINDA 2 Kota Bandung

RS MELINDA 2 BANDUNG DIGUGAT KELUARGA EKS PASIEN DARI SEGI PENANGANAN

Juni 16, 2020
Anggota DPRD Jabar Bersama Perwakilan Tokoh Masyarakat Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Anggota DPRD Jabar Bersama Perwakilan Tokoh Masyarakat Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Desember 1, 2020

Pemerintah RI Akan Salurkan Bansos Beras 10Kg Untuk 22 Juta KPM

November 7, 2023
Kafilah Jabar Raih Peringkat Tiga dalam MTQ Tingkat Nasional 2020

Kafilah Jabar Raih Peringkat Tiga dalam MTQ Tingkat Nasional 2020

November 23, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »