KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Ada empat penyakit atau masalah yang harus dihindari ASN di Jawa Barat. Jadi, ASN diminta jangan melakukan empat hal ini. Pertama, jangan melakukan korupsi. Apalagi korupsi di hari ini pasti ketahuan, pasti kena, karena ASN hari ini seperti ikan hias yang ada di akuarium, jadi jelas (terlihat).
Imbauan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.
PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun kami dari awak media setelah datang kembali ke Kantor Disdukcapil Jabar bermaksud ingin silaturahmi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat namun pada kesempatan saat kami berkunjung kembali diterima dan disambut baik Kepala Subbag Kepegum dan Humas Disdukcapil Nayoko, S.Sos menjelaskan , bahwa Kadisdukcapil Dadi Iskandar ternyata terpapar Covid-19 sudah berjalan hampir dua minggu lebih, bahwa Kadisdukcapil Jabar pada saat ini sedang dalam menjalani perawatan Isolasi mandiri di rumah RSKIA Kota Bandung, Jumat,23 April 2021.
Dari ramainya dugaan sangkaan dari awak media yang aktif di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat ada kabar yang belum jelas mengatakan dalam pemberitaan yang telah dimuat tentang oknum ASN diduga menggelapkan dana TPHD bahwa Kadisdukcapil Jabar mengundurkan diri dari Jabatannya.
Ternyata informasi tersebut tidak benar dan yang bersangkutan sebenarnya terpapar Virus Corona (Covid-19) dengan bukti keterangan dari rumah sakit RSKIA Kota Bandung yang ditanda tangani Dokter Penanggung Jawab Pasien dr. Lily Amirullah, Sp.P dari sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 7 April 2021 masih dalam perawatan di RSKIA bahwa Kadisdukcapil Jabar benar terpapar Covid-19.
Setelah bertemu dengan Kepala Subbag Kepegum dan Humas Nayoko, S.Sos, sama sekali tidak mengetahui atasannya diduga melakukan apa yang telah diberitakan tempo lalu dan sampai saat ini sdr.(DI) masih menduduki jabatan sebagai Kadisdukcapil Provinsi Jawa Barat bahkan masih mendapatkan perawatan karena penyakitnya.
“Dijelaskan Kepala Sub Bagian Kepegum dan Humas Disdukcapil Nayoko, S.Sos, bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat Dadi Iskandar terpapar Virus Corona (Covid-19) bahkan sampai saat ini beliau masih menjalani perawatan di rumah sakit RSKIA Kota Bandung. Jelas Nayoko. (Red./Azay)
Discussion about this post