Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Rapat Paripurna Kota Bandung Punya Perda KTR dan Pencegahan Narkoba

Mei 1, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Berdasarkan Keputusan DPRD, Raperda tentang KTR menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9, sedangkan Raperda tentang P4GNPN menjadi pembahasan Pansus 11. Kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang KTR dan P4GNPN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 30 April 2021.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Pada rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal dari Lembaran Kota (LK) tahun 2020 Nomor 10 dan dan Nomor 12. Ia pun mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan.

“Kami ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Menurut wali kota, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok. “Namun tidak melarang setiap orang untuk merokok, tapi memberikan batasan atau ruang di mana setiap orang itu dapat merokok. Insyaallah sangat proporsional, tidak melarang kepada yang masih belum bisa berhenti merokok, tapi kita juga melindungi orang yang menjadi perokok pasif,” katanya.

Sedangkan Raperda Kota Bandung terkait P4GNPN, wali kota mengungkapkan, narkoba merupakan sebuah ancaman terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.

“Oleh karena itu, saya berharap mudah-mudahan dengan adanya Raperda atau Perda yang akan kita sepakati ini bisa membantu untuk terus menjaga, khususnya generasi muda ke depan tidak terjebak,” katanya.

“Mari bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Saya juga akan sampaikan Perda ini kepada para tokoh, terutama tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini nanti dengan turunan Perwalnya barangkali,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap seluruh pihak yang terlibat. “Kepada Pansus 9 dan Pansus 11 yang telah melaksanakan tugasnya, dan segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bandung, juga BNN Kota Bandung yang telah melakukan pembahasan kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih,” ucapnya. (Red./Annisa)

Tags: DPRD Kota BandungKetua DPRD kota bandungKTR dan Pencegahan NarkobaPemkot BandungRapat ParipurnaRaperdaWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Peserta Sespimma Polri Belajar Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber ke Pemkot Bandung

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 belajar ke Finas...

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung Setujui Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Oktober 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas...

Load More
Next Post
Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Kritik Pedas Ribuan Umat TPUA Tuntut Jokowi Mundur

Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Wagub Jabar Sanksi Berat Sekolah Yang Menahan Ijazah

Discussion about this post

Recommended

HSN 2022, Ridwan Kamil Kenang Perjuangan Sang Kakek-Paman Lawan Belanda

Oktober 22, 2022

Membaca Kembali “Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI”

Juli 18, 2025
Wakapolrestabes Bandung ketika mengunjungi Checkpoint PSBB Pasirkoja. Jumat (24-04-2020)

Monitoring Wakapolrestabes Bandung Chek Point PSBB Pasirkoja

April 24, 2020

4 Kali Berturut-turut, Pemkot Bandung Raih Penghargaan “WTP” dari Kemenkeu RI

Desember 1, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi