Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Intruksikan Larang Mudik Warga Kota Bandung

April 25, 2021
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021.

Hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.

“Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita,” katanya usai Rapat Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.

Menurut Oded, persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi. Dalam ratas disepakati akan memperkuat koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.

“Nanti teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari Provinsi,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kita masih menunggu mereka juga. Pada prinsipnya rapat koordinasi itu suatu keniscayaan. Insyaallah dari kepolisian akan ada cek poin. Teknisnya nanti antara Dishub dan Satlantas ada rapat lanjutannya,” tambahnya.

Oded menyampaikan, mobilitas masyarakat Bandung Raya diperbolehkan. Prapengkondisian juga akan dilakukan untuk hal tersebut.

“Yang masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar itu baik yang alasannya mudik atau pun wisata, itu tidak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.

“Itu tentang penguatan PPKM, sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib dilakukan 1×24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina,” katanya.

“Di wilayah Kelurahan, RT, RW itu sudah ada posko-posko, kemudian di wilayah kerjanya ada tempat-tempat isoman (isolasi mandiri). Kalau di rumahnya tidak layak untuk isoman, dikarantina di tempat itu,” lanjutnya.

Ema menambahkan, Satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau tamu tersebut jika ditemukan bergejala baik itu ringan, sedang, mau pun yang dinilai mengkhawatirkan.

“Itu kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan pasti itu masuk ke Faskes, artinya disana ada koordinasi antara Satgas-Satgas di wilayah Kelurahan. Tapi intinya masyarakat haru benar-benar melaksanakan 5M,” ucapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, akan melakukan rapat di forum LLAJ terkait cek poin terkait mudik lebaran.

“Tadi dijelaskan teknisnya dari kepolisian, yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung Raya, mana yang dari luar aglomerasi Bandung Raya. Jadi nanti kita akan melakukan rapat lanjutan,” katanya.

Titik-titiknya ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung) seperti di pintu tol Buahbatu, tol Moch. Toha, tol Pasirkoja, Cibiru, dan Ledeng,” ucapnya. (Red./Annisa)

Tags: Dishub Kota BandungIntruksikanPemkot BandungPeniadaan mudikPolrestabes BandungSekda kota bandungWalikota BandungWarga Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

Plt Bupati KBB Himbau Perusahaan Diminta Pembayaran THR Dibayar 100%

Polsek Pameungpeuk Polda Jabar Gelar Patroli Balap Liar dan Sanksi Tegas

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Jabar Raih Dua Penghargaan BKN Award 2021

November 19, 2021

Pemkot Bandung Juara Nasional Kompetisi Pengelolaan Pelayanan Publik 2020

November 26, 2020

Pj Wali Kota Bandung Minta Diskar PB Tingkatkan Kualitas Peralatan

Oktober 22, 2024

Mengenal Prinsip Kepemimpinan Ala Wakil Wali Kota Bandung “Kang Erwin”

Juni 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »