BOGOR, METOJABAR.ID- Tiga pelaku kasus tawuran antar geng remaja (di bawah umur) yang mabuk, di Bogor Kota, ditangkap anggota Reskrim Polresta Bogor. Peristiwa tawuran ini mengakibatkan satu korban tewas penuh luka sabetan clurit di sekujur tubuhnya. Tim berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Tanah Sereal dan Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, ketiga pelaku yang masih di bawah umur putus sekolah berhasil diamankan Tim Kujang dan Reskrim, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto.
“Ketiga pelaku ini, menamakan dirinya sebagai kelompok Parat atau Warbang dan Kelompok Beranda,” ujar Susatyo Purnomo Condro didampingi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat, Selasa (09/03/2021).
Peristiwanya sendiri terjadi pada Februari lalu, dan penangkapan pelaku baru berhasil kemarin.
Mantan Dirnarkoba Polda Banten ini, menuturkan, ketiga pelaku ini yang membacok korban RZ (20), warga Warung Jambu, hingga tewas. Korban terluka sabetan senjata tajam jenis clurit di sekujur tubuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Islam Bogor.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini menuturkan, peristiwa pada Minggu (21/02/2021) terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Gerbang Perumahan Bukit Kencana Permai, Jalan Raya Kencana RT.01/002, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pemicu tawuran karena kelompok gabungan dari korban Jambu Street, Cilebut But Bois (CBB), dan WFC (Tongkrongan Anak Kencana) diserang kelompok pelaku Parat.
Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pada waktu kejadian kelompok korban ini terlebih dahulu minum-minuman keras diduga senjenis ciu. “Kelompok korban janjian di TKP, langsung disambut kelompok pelaku. Saat terjadi tawuran, korban terjatuh dan dihujani sabetan clurit hingga terluka parah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Islam Bogor,” ungkap Kapolresta Bogor itu.
Dalam peristiwa ini, lanjut Kombes Susatyo, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dari kedua kelompok. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua bilah golok, dua clurit, tiga samurai, dan satu buah tas gitar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal KUHP 170 ayat 1 dan 2 ke 3 dengan ancaman pidana diatas 12 tahun penjara. (Red./Ansar nurhadi)
Discussion about this post