KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pansus 11 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja dengan Bakesbangpol, BNN, Bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Kota Bandung, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Jumat (5/3/2021).
Rapat kerja tersebut merampungkan tahapan finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Dalam draf Raperda P4GNPN terkandung 59 pasal yang akan menjaga Kota Bandung dari ancaman bahaya narkoba di masa mendatang. Sejumlah program pencegahan peredaran narkoba yang selama ini telah selama ini telah dijalankan akan semakin diperkuat.
Termasuk di antaranya program kewilayahan bersih narkoba, atau Kelurahan Bersinar. Dalam program ini, ujung tombaknya ada di masyarakat. Berbagai unsur berkolaborasi untuk merangsek ke tengah penduduk, menggencarkan sosialisasi betapa bahayanya pengaruh narkoba.
Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung H. Andri Rusmana, S.Pd.I, menuturkan, meski Raperda P4GNPN telah menyelesaikan tahap finalisasi, tugas pansus tidak seketika berakhir. Seluruh anggota pansus dan DPRD Kota Bandung akan terus bergerak mengawal pelaksanaan perda di lapangan, setelah disahkan nanti.
โTugas kita tidak selesai hari ini, tetapi hingga nanti Bandung Bersinar (bersih narkoba) betul-betul terwujud, tidak hanya slogan,โ ujarnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post