METROJABAR.ID- Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 serta tunjangan hari raya (THR) 2021.
Tahun ini pemerintah menargetkan untuk mencairkan gaji ke 13 dan THR secara penuh tanpa potongan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan pada tahun 2020, pemerintah tidak memberikan penuh kebijakan tersebut.
“Untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Kemudian, kapankah gaji ke 13 dan THR tersebut cair?
Melansir dari detikfinance, Kamis (11/2/2021), aturan tersebut sudah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).
Pencairan THR paling lambat adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke 13 dan pensiunan akan cair menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh pada bulan Juli.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu abdi negara memenuhi biaya sekolah anak. (Red./Azay)
Discussion about this post