KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kejaksaan berhasil menangkap buronan terpidana pembobol bank BUMD BJB Syariah senilai Rp 548 miliar, Andy Winarto. Usai ditangkap, Andy langsung dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
“Dalam kesempatan ini, selanjutnya tim eksekutor akan membawa terpidana ke Lapas Sukamiskin,” ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
Andy yang mengenakan kemeja berbalut rompi tahanan berwarna merah itu dieksekusi menggunakan mobil tahanan Kejati Jabar ke Lapas Sukamiskin. Sehari sebelumnya, dia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar saat bersembunyi di Bali.
Sebelum dieksekusi, Andy rencananya akan menjalani rapid tes antigen sebagai syarat yang diajukan oleh Lapas Sukamiskin.
“Cuma memang harus sambil kita melengkapi administrasi apalagi sekarang era Covid, jadi harus dilakukan rapid antigen atau swab. Sebetulnya ketika kita bawa dari Bali, itu sudah dilakukan rapid antigen tapi lapas minta untuk yang paling terkini sebagai upaya preventif mencegah sebaran Covid,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron pembobol Bank BJB Syariah Andy Winarto. Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya ini ditangkap di Kabupaten Badung, Bali.
“Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan identitas Andy Winarto,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat, Jumat (22/1/2021).
“Diamankan di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita,” sambungnya.
Sunarta menerangkan, Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.
“Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas atas Andy Winarto dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Andy terbukti membobol bank pelat merah itu menggunakan bendera PT Hastuka Sarana Karya (PT HSK) dan duduk sebagai direktur utama di perusahaan itu.
Diketahui, kasus bermula saat Andy mengajukan kredit ke BJB Syariah pada 2014-2016. Andy melakukan serangkaian tindakan sehingga kredit mengucur. Padahal banyak syarat kredit yang tidak terpenuhi. BJB Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andy harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Pada 12 Juli 2019, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.
“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp 1 (satu) triliun,” pungkas Andi. (Red./Azay)
Discussion about this post