Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Beda Pasal, DPR Sebut Mensos Juliari Tak Bisa Dihukum Mati

Desember 7, 2020
in Uncategorized
Beda Pasal, DPR Sebut Mensos Juliari Tak Bisa Dihukum Mati

JAKARTA, METROJABAR.ID- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan bahwa Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak bisa dijerat dengan pidana hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjerat Juliari dengan pasal suap yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Sementara ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

“Kalau persangkaannya kemudian dakwaannya hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ya enggak bisa kemudian dituntut dan dihukum mati, yang bisa kalau di sana ada penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/12).

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Meski demikian, Arsul menyerahkan kewenangan untuk menggunakan beleid tersebut ke KPK. Hanya saja politikus PPP itu mengingatkan agar KPK melihat kembali konstruksi hukum bila ingin menggunakan aturan tersebut.

“Kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya, masuk apa tidak misalnya digunakan Pasal 2 UU Tipikor itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli kepada CNNIndonesia.com di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Sementara Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos penanganan covid-19. Ia diduga menerima fee Rp10 ribu per bansos. (Red./Alin)

Tags: #KPKak Bisa Dihukum MatiAnggota Komisi III DPR RIBeda PasalDPR RIDPR Sebut Mensos JuliariKorupsi Bansos covid-19Menteri Sosial Juliari Peter BatubaraPolitikus PPPTerima fee Rp10 ribu per bansos
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post
Upacara Penutupan Satuan Tugas Marinir PAM PUTER XXIII WILBAR Tahun 2020

Upacara Penutupan Satuan Tugas Marinir PAM PUTER XXIII WILBAR Tahun 2020

Tragedi Kecelakaan Merengut Nyawa di Jln PHH Mustofa

Tragedi Kecelakaan Merengut Nyawa di Jln PHH Mustofa

Discussion about this post

Recommended

Peringati BLA, Wali Kota: Mari Berjuang Bersama Melawan Covid

Maret 24, 2021
Berbagi kasih Ditengah Pandemi Covid-19,Persit KCK PD III/Siliwangi Kembali Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Berbagi kasih Ditengah Pandemi Covid-19,Persit KCK PD III/Siliwangi Kembali Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

April 17, 2020
Cairkan Bansos Pangan Kemensos, Warga Cianjur Keluhkan Pemberian Bansos Ayam Hidup

Cairkan Bansos Pangan Kemensos, Warga Cianjur Keluhkan Pemberian Bansos Ayam Hidup

Januari 26, 2021
KATA BPK: INSTANSI LAIN HARUS MENCONTOH KOTA BANDUNG

KATA BPK: INSTANSI LAIN HARUS MENCONTOH KOTA BANDUNG

Maret 5, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi