KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Destinasi Wisata Dreamland yang terletak di Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka ,kab bandung Mengingat PT Kampung Tahfidz Cicalengka Diduga melanggar Surat penutupan sementara dari dinas pariwisata dan surat yang dikeluarkan pihak Desa Tanjung wangi.
Pantauan awak media dilapangan pada hari Minggu 22 /11 Ternyata wisata Dreamland dibuka kembali setelah hari kemarin ditutup padahal surat penutupan dari dinas Pariwisata dan kebudayaan kabupaten bandung udah jelas jelas Bahwa wisata Dreamland PT Kampung Tahfidz Belum mengantongi ijin yang lengkap .
Dengan dibukanya lagi Destinasi Wisata Dreamland maka pihaknya udah terang-terangan melangar aturan, dikarnakan pada tanggal 18/11/2020 pihak dinas pariwisata dan kebudayaan telah mengeluarkan surat penutupan sementara selama peroses perijinan belum dikantongi pengelola wisata Dreamland tersebut.
Dan waktu pihak awak media menanyakan ke pihak camat kecamatan cicalengka Via whatsapp menuturkan itu mah kembali deui ka individuna masing-masing serat parantos didugikeun ku Disparbud, berita ku media sareng komunitas medsos parantos diberitakeun. Ketika kanit pol PP kecamatan cicalengka di hubungi lewat whastaap tidak menjawab.
Seharusnya pihak kecamatan cicalengka kab bandung bertanggung jawab dan mengambil sikap terkait pelangaran yang di lakukan pengelola Wisata Dreamland bukannya dibiarkan. (Red./Annisa)
Discussion about this post