KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Hasil akhir penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020 mendatang.
Para peserta seleksi dapat mengetahui pada laman instansi terkait.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, setelah seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilakukan rekonsiliasi hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Tahap ini sudah dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Beberapa tahapan yang belum selesai ialah pengumuman hasil seleksi, masa sanggah dan usul penetapan NIP.
Peserta yang dinyatakan lulus tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS. Ada beberapa verifikasi peserta yang dilakukan. Verifikasi ini terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.
Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan peserta seleksi tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,” seperti yang dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Pengumuman hasil penerimaan CPNS disampaikan pada 30 Oktober 2020. Para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 di laman instansi terkait atau instansi yang dilamar oleh peserta.
Adapun instansi atau Kementerian (Lembaga Pusat) yang membuka pendaftaran CPNS ada sekitar 64 Kementerian.
Hasil seleksi dari CPNS 2019 akan dilanjutkan dengan masa sanggah pada 1-3 November 2020. Setelah itu baru dilakukan pemberkasan.
Setelah pemberkasan, para peserta penerimaan CPNS 2019 yang lolos akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan penetapan NIP dilakukan hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP tahun ini dilakukan secara digital dengan aplikasi DocuDigital. (Red./Azay)
Discussion about this post