Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Libur Telah Tiba, Bus Pariwisata Dari Zona Merah Terciduk Langgar Kapasitas Penumpang

Oktober 29, 2020
in Uncategorized

KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Libur panjang nasional yang sudah menjajaki hari ke dua digunakan sebagian masyarakat untuk berlibur, meskipun masa pandemi covid-19 belum berakhir.

Terpantau di lapangan, salah satu awak bus yang menuju kawasan wisata di Kabupaten Bandung terciduk petugas, dikarnakan melanggar aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

Dari hasil pantauan di lapangan, bahkan terlihat sebagian besar kendaraan wisata yang keluar di gerbang tol Seroja, Kabupaten Bandung tidak mematuhi aturan dengan melanggar kapasitas penumpang.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Hasil ram check yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat bersama Dishub Kabupaten Bandung dan jajaran Kepolisian dan TNI, didapati sebagian besar pelanggaran menyangkut protokol kesehatan di bidang transportasi dan angkutan.

Sejumlah bus dan kendaraan travel yang diperiksa petugas uji kelaikan, sebagian besar kapasitas kursi penumpangnya penuh.

“Padahal berdasarkan ketentun dari Kementerian Perhubungan adalah maksimal 75 persen dari kapasitas kursi. Kami sudah tanyakan masalah tersebut, dan mereka para pengemudi menyadari kesalahannya,” kata Sekretaris Dishub Jabar, Idat Rosana, saat ditemui awak media di Sorean, Kamis (29/10).

Lanjut Idat, temuan tersebut akan ditindak lanjuti dan diserahkan ke Kementrian Perhubungan.

“Kami catat semua temuan di lapangan, dan akan dilaporkan ke pusat. Kendaraan tetap bisa melanjutkan perjalanan, kecuali ditemukan temuan hasil pemeriksaan kendaraan. Kalau tidak laik, ya sudah pasti kami tahan dan minta kendaraan pengganti,” jelas Idat.

Salah satu pengemudi asal Jakarta, Iwan (42), yang membawa rombongan mengakui bahwa kendaraan yang ia kemudikan terisi penuh sejak dari awal keberangkatan.

“Iya kami tahu Pak. Di Jakarta juga sudah 75 persen di laporkan. Tapi..ya mungkin saya pikir gak ada pemeriksaan lagi di daerah jadi kita full kan,” kata Iwan.

Dirinya pun mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut, dan berterima kasih kepada petugas Dishub Jabar dan Kepolisian yang tetap mengizinkan kendaraannya melanjutkan perjalanan ke daerah Ciwidey. (Red./Raysha)

Tags: Bus Pariwisata Dari Zona MerahDishub JabarDishub Kab BandungKementrian PerhubunganLanggar Protokol KesehatanMelanggar Kapasitas Penumpang
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
KNPI Jabar Nobatkan Atalia Sebagai “Pejuang Perempuan di Masa Pandemi Covid-19”

KNPI Jabar Nobatkan Atalia Sebagai "Pejuang Perempuan di Masa Pandemi Covid-19"

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Secara Serentak Pada 30 Oktober 2020

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Secara Serentak Pada 30 Oktober 2020

Discussion about this post

Recommended

Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Bandung Kembali Kaji Pembangunan PLTSa Gedebage

Mei 12, 2023

DPRD Akan Tambah Kuota Keluarga Miskin Penerima Program Khitan Massal Ngadoor

November 18, 2025
Desa Banjaran Tuntaskan Bantuan Sosial Keluarga Terdampak Covid-19

Desa Banjaran Tuntaskan Bantuan Sosial Keluarga Terdampak Covid-19

Juli 1, 2020

Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit

April 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »