SUBANG, METROJABAR.ID- Seorang warga Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang, berinisial BG (41) ditangkap polisi usai melakukan atau memproduksi pestisida palsu di rumahnya.
Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktek pemalsuan obat-obatan pertanian (pestisida) berbagai jenis dan merk berdasarkan laporan warga.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto didampingi Kasatreskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, kepada awak media mengatakan tersangka BG (41) warga Desa Binong Kec. Binong Kabupaten Subang telah melakukan praktek Pemalsuan Pestisida selama 6 bulan dikediamannya.
”Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai jenis dan merk, di antaranya pestisida merk Ketave, Pexalon 106, Regent 50 SC dan merek roundup 486 SL” ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiayanto, S.H., Senin (26/8/2020) sore.
Dikatakan Kapolres Subang, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim Polres Subang di rumah atau tempat kediaman tersangka yang dijadikan sebagai tempat produksi ditemukan berbagai jenis barang bukti di antaranya, ribuan botol kosong berbagai jenis atau merek pestisida yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang dipalsukan
“Selain itu, juga ditemukan ratusan lembar stiker label berbagai jenis atau merek pestisida, beberapa buah jerigen berisikan cairan kimia yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi pestisida berbagai jenis atau merk serta berbagai jenis peralatan atau perlengkapan produksi seperti ember, alat takar setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, dan tepung,” Kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiayanto.
Menurut Kapolres, tersangka mengakui bahwa dalam setiap kali produksi dirinya berhasil membuat 5 sampai dengan 6 dus pestisida berbagai jenis atau merek dan ukuran.
“Pestisida palsu tersebut dijual ke daerah Serang Banten dan dalam setiap kali penjualan tersangka mengaku mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp. 1.500.000,” ucapnya.
Dalam menjalankan atau memproduksi pestisida palsu serta memasarkannya, pelaku bekerja seorang diri tanpa bantuan siapapun dengan menggunakan alat seadanya dan cairan kimia.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka BG mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 62 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling besar Rp. 5 miliar rupiah. (Red./Ansar)
Discussion about this post