Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

EMIL MAJU MENCALONKAN KETUA KWARDA PRAMUKA JABAR BERPOTENSI MELANGGAR AD/ART GERAKAN PRAMUKA

Oktober 5, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Menjelang Musda Pramuka di Bogor ada beberapa opini dari tokoh didalam tubuh Kepramukaan di Jawa Barat Perihal keabsahan Calon Ketua Kwarda Pramuka Daerah Jawa Barat sesuai AD/ART.

Tidak serta merta setiap pejabat publik setingkat Gubernur secara langsung, secara rujukan bersama atau pun secara aklamasi terpilih langsung menjadi ketua kwarda pramuka di Jawa Barat tanpa melalui tahapan pemilihan secara demokratis.

Terlebih ada surat edaran rujukan dan surat kuasa untuk memilih salah satu calon yaitu untuk M. Ridwan Kamil.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Alangkah tepatnya tugas Gubernur Jawa Barat tidak terganggu dan untuk fokus menyelesaikan wabah Covid-19.

“Majunya Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil dalam pencalonan untuk menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat pada Musyawarah Daerah (MUSDA) yang direncanakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020 bertempat di Kota Bogor, Maka Berpotensi Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pramuka, yang termaktub pada Pasal 32 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio,””” paparan yang disampaikan Deden N. Nugraha Perwakilan Kwarcab peserta Musda Pramuka Jabar di Bandung, Senin (05/10/2020).

Seperti pada Penjelasan terkait penafsiran Anggaran Dasar Pasal 32 ayat 3 secara khusus Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, telah mengirimkan surat nomor 0115-00-B perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka kepada seluruh pimpinan kwartir di seluruh tingkatan, yang intinya berada di poin kedua surat tersebut:

“Kepengurusan Kwartir tidak boleh dijabat oleh pemangku jabatan publik yang secara ex-officio menerima jabatan di Gerakan Pramuka, seperti: Presiden Republik Indonesia sebagai Pramuka Utama dan Ketua Mabinas, Gubernur Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida, Bupati/Walikota sebagai Ketua Mabicab, dan Camat sebagai Ketua Mabiran,” jelas Deden.

Dalam proses menuju pelaksanaan Musda, Kwarda Jabar telah menerbitkan surat edaran tentang bakal calon ketua kwarda masa bakti 2020-2025. Dan terdapat dua nama bakal calon, yaitu M. Ridwan Kamil dan Baim Setiawan,

“Menyikapi hal tersebut, Kwarnas telah mengirim kembali surat kepada Kwarda Jabar dengan surat no. 0298-00-B tertanggal 18 september 2020 yang isinya agar Kwarda Jabar memperhatikan surat Kwarnas Nomor :0115-00-B, perihal penafsiran pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Pramuka yang melarang Pemangku Jabatan Publik yang secara ex-officio telah diberi jabatan Ketua Mabida merangkap menjadi Ketua Kwarda,” tandas Deden.

Sementara itu, tokoh lain dalam peserta Musda pramuka, Suhada mengatakan; Pramuka adalah organisasi yang terkenal disiplin untuk itu, ia mengajak kepada seluruh peserta musda pramuka untuk taat dan tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada sejarahnya orang pramuka menabrak rambu dan aturan yang telah disepakati,” tutur Suhada.

Suhada berharap bahwa pelaksanaan musda harus menjunjung tinggi regulasi yang ada di Gerakan Pramuka yaitu UU No. 12 Tahun 2010 dan AD ART Gerakan Pramuka hasil Munas Tahun 2018 tanpa terkecuali, AD/ART Gerakan Pramuka merupakan kebijakan yang dibuat melalui forum munas gerakan pramuka maka seharusnya peserta maupun panitia tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

“Saya yakin Pak Mohammad Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat adalah figur yang taat aturan, sehingga tidak mungkin beliau memaksakan kehendak dengan menabrak aturan yang ada,” ungkap Suhada.

“Karena kalau gubernur melanggar itu menjadi preseden buruk dan tidak menutup kemungkinan kalau aturan apalagi Anggaran Dasar dilanggar maka kalaupun terpilih bisa masuk ranah hukum, dan itu akan memalukan Gubernur,” pungkas Suhada. (Red./Alin)

Tags: Gubernur Jawa BaratKetua Kwarda JabarKwarnasmelanggar AD/ART Gerakan PramukaPeserta Musda Pramuka
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Dalam Rangka Sosialisasi AKB dan Protokol Kesehatan Pjs Bupati Cianjur Bagikan 150 Ribu Masker

Dalam Rangka Sosialisasi AKB dan Protokol Kesehatan Pjs Bupati Cianjur Bagikan 150 Ribu Masker

Sicaplang Catat 639.406 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Tindak Tegas! Dishub Kota Bandung Tutup Parkir Liar Eks Palaguna

Oktober 6, 2023

Gubernur Jabar Hadiri Pengukuhan Rapat Kerja Nasional MPP ICMI Tahun 2022

Januari 30, 2022

Sempat Naik Selama Dua Minggu, Harga Telur Ayam di Kota Bandung Kini Berangsur Normal

Mei 17, 2023
12 Bidang Tanah Warga Yang Terdampak Pembangunan Jembatan Rel Belum Dibayar Garda KAI

12 Bidang Tanah Warga Yang Terdampak Pembangunan Jembatan Rel Belum Dibayar Garda KAI

Februari 28, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »