Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Perubahan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 Menjadi Perda

September 21, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABARA.ID- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berupaya meningkatkan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar.

Adapun Pergub No. 60/2020 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pemda Provinsi Jabar pun akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jabar untuk menjadikan Pergub No. 60/2020 menjadi rancangan Perda hingga disetujui menjadi Perda demi kuatnya penegakan protokol kesehatan di Jabar, terutama menggunakan masker.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Sehingga (jika Pergub menjadi Perda) legalitas lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas karena mungkin ada tambahan-tambahan kewenangan,” kata Kang Uu saat jumpa pers usai rapat mingguan Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9/20).

Kang Uu pun terus mengimbau warga Jabar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Bagi mereka yang taat menerapkan protokol kesehatan, baik itu bersifat pribadi maupun keluarga, maka pribadi tersebut akan kuat dan tidak terpapar (COVID-19),” ucap Kang Uu.

Selain itu, berdasarkan data periode 14 hingga 20 September 2020, Kang Uu juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan level kewaspadaan menjadi Zona Merah (Risiko Tinggi) di Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

Sementara daerah lain di Jabar dari laporan di periode yang sama berstatus Zona Oranye (Risiko Sedang) sebanyak 14 kabupaten/kota dan berstatus Zona Kuning (Risiko Rendah) berjumlah 10 kabupaten/kota.

Menurut laporan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, kasus aktif di Jabar per 20 September 2020 berjumlah 6.595 kasus aktif, atau menempati urutan kedua nasional setelah DKI Jakarta.

“Mohon perhatiannya dari seluruh divisi Gugus Tugas (Jabar) untuk terus bisa menekan (jumlah kasus),” ucap Setiawan.

Adapun kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jabar per 21 September 2020 pukul 18:00 WIB berjumlah 17.502 kasus yang didominasi kasus di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya.

Setiawan pun mengingatkan, dari laporan mingguan, saat ini terdapat peningkatan kasus positif di 11 daerah di Jabar.

“Yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi,” ucap Setiawan.

“Mohon atensi, bahwa saat ini (penyebaran) bukan hanya di Bodebek, tapi tren yang meningkat juga (ada) di luar Bodebek maupun Bandung Raya,” tambahnya.

Terkait tes masif metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jabar telah melakukan 354.987 tes PCR hingga 21 September 2020 pukul 18:00 WIB. Jabar pun terus berupaya meningkatkan rasio pengetesan PCR sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 1 persen dari jumlah populasi.

Setiawan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terus meningkatkan penemuan kasus dengan melakukan pelacakan kontak erat serta memperkuat kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan di Jabar.

Selain itu, Gugus Tugas Jabar berupaya memperkuat pengawasan mobilitas orang, terutama yang masuk ke Jabar, untuk mencegah masuknya kasus impor. (Red./Alin)

Tags: berupaya tingkatkan legalitasDPRD Provinsi Jawa BaratPemda Provinsi Jawabaratpergub menjadi perdaPolda JabarWakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Nekat Demo saat Pandemi Covid 19, Aliansi Anti Korupsi meminta Tuntaskan Kasus RTH Kota Bandung

Jelang HJKB Ke-210, Oded dan Yana Ziarah ke Makam Leluhur Kota Bandung

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Juara Nasional Kompetisi Pengelolaan Pelayanan Publik 2020

November 26, 2020
Kang Dedi Supandi (Kadisdik Jabar) bersama Juli Wahyu Pari Dunda (Ketua MKPS SMA JABAR).

Kopdar Bersama Kadisdik Jabar

Juni 23, 2020

Event Terbesar Untuk Komunitas Hijabers Tanah Air Kembali Digelar

Oktober 6, 2022

Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/2025, Simak Ketentuannya!

Mei 20, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi