Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Operasi Gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI Gelar Razia Pelanggaran Masker di Pantai Pangandaran

Agustus 22, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

BacaJuga

Demo, RTP, Added bonus Features

Utländska Casino Ultimat Casinon Utrikes 2025

“(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker,” ucap Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

“Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu,” kata Kang Emil.

Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.

“Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen,” ucap Kang Emil.

“Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor,” tambahnya.

*Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker*
Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.

“Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa,” ujar Setiaji.

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran.

“Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut,” kata Setiaji.

Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.

Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran. (Red./Annisa)

Tags: Covid-19Gubernur Jawa BaratOperasi Gabungan Satpol PP Polisi dan TNIPantai PangandaranPergubPSBBRazia Tak Memakai Maskerterapkan sanksi secara bertahap bagi yang tidak bermasker
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Demo, RTP, Added bonus Features

Januari 24, 2026
0

BlogsMy personal Experience To try out Book out of Deceased Position the real deal CurrencyAn absolute move to have Gamble’n...

Utländska Casino Ultimat Casinon Utrikes 2025

Januari 24, 2026
0

ContentTyper från casinon utan svensk person tillståndStora speltillverkare kungen casinon inte me svensk koncessionFör- sam nackdelar med casino online inte...

Bonus Inte med Insättning » Odds & Casino Inte verde casino partners app nedladdning me Insättningskrav!

Januari 23, 2026
0

ContentHurdan kan mi kunna försåvit någon online casino inte me koncession befinner si bevisligen? - verde casino partners app nedladdningPay...

Allihopa utländska casinon såsom erbjuder ett Tillräckligt Deposit Ny insättning verde casino för onlinekasinon Tillägg

Januari 23, 2026
0

ContentNy insättning verde casino för onlinekasinon | Populära casinon med välkomstbonusarCasino Extra Uden Indbetaling 2026 – Spil Avgiftsfri Online Inom...

It’s got generated log in prompt nv casino and you may easy

Januari 23, 2026
0

Modo Gambling establishment sets the convenience first. It indicates you might jump to to play instead of wishing. Once the...

Load More
Next Post
Rampas Hak Masyarakat Pejalan Kaki, Warga Tolak “TPS” Tagog Padalarang

Rampas Hak Masyarakat Pejalan Kaki, Warga Tolak "TPS" Tagog Padalarang

Tunjangan Kinerja TNI Naik 80% Mulai Tahun 2021

Tunjangan Kinerja TNI Naik 80% Mulai Tahun 2021

Discussion about this post

Recommended

Walikota Cimahi Hadiri Acara Milad Yayasan Pesantren Gratis Darul Hamid

Walikota Cimahi Hadiri Acara Milad Yayasan Pesantren Gratis Darul Hamid

September 13, 2020
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung menyemprotkan cairan teepol di Masjid Agung, Alun-alun, Jalan Dalem Kaum

Cegah Virus Corona, Diskar PB Kota Bandung semprotkan Cairan Teepol di Ruang Publik

Maret 22, 2020

Monitoring Polresta Bandung Polda Jabar Pantau Banjir di Wilayah Dayeuhkolot

Maret 26, 2021

dr. Agung Puji Kegiatan Donor Darah PMI Kecamatan Lengkong Kota Bandung

Februari 12, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi