Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tidak Memakai Masker, 145 Warga Kota Bandung di Tindak Satpol PP

Agustus 20, 2020
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung melalui Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum menindak 145 orang tak bermasker. Tak hanya itu, tim juga menghentikan kegiatan 3 cafe dan restoran serta 1 tempat hiburan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 menuturkan dari periode operasi pada 13–18 Agustus 2020.

“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota) kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu 19 Agustus 2020.

BacaJuga

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, Rasdian menyasar taman kota. Di 7 taman, terciduk 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan diberi peringatan tertulis.

“Saat operasi di seputar area taman juga kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak 8 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.

Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada 7 pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.

“Monitoring juga kami lakukan ke 8 cafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” ujarnya.

Rasdian mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 juga menjangkau ke 40 tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.

“Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” katanya. (Red./Azay)

Tags: Covid-19Memberi Peringatan Warga Yang Tidak Memakai MaskerSatpol PP Kota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Load More
Next Post
45 Tempat Hiburan di Kota Bandung Dapat Rekomendasi Untuk Beroperasi Kembali dari DISPUDBAR

45 Tempat Hiburan di Kota Bandung Dapat Rekomendasi Untuk Beroperasi Kembali dari DISPUDBAR

Guna Mencegah Banjir, DPU  Kota Bandung Pasang 2.084 Drumpori di Seluruh Wilayah

Guna Mencegah Banjir, DPU Kota Bandung Pasang 2.084 Drumpori di Seluruh Wilayah

Discussion about this post

Recommended

Pemkot Bandung Evaluasi Regulasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non- ASN

Juli 25, 2022
Tiga Penghargaan Award 2020 Di Raih Oleh Humas Kota Bandung

Tiga Penghargaan Award 2020 Di Raih Oleh Humas Kota Bandung

April 23, 2020

Cegah Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang, Polisi Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung

April 22, 2024
Prawita GENPPARI: Desain Cai Kahuripan Batujajar Berpotensi Menjadi “Kampung Budaya Nusantara”

Prawita GENPPARI: Desain Cai Kahuripan Batujajar Berpotensi Menjadi “Kampung Budaya Nusantara”

September 12, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi