KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Bakal Calon Bupati (Bacalonbup) Kabupaten Bandung, Lili Muslihat, beserta sejumlah dukungannya mendatangi Kantor Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Kamis (13/8/20).
Lili beserta dukungan menyampaikan orasi terkait pendaftaran pencalonan dirinya ke KPU Kabupaten Bandung.
Ia menerangkan pendaftaran dirinya tersebut ditolak pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung.
“Padahal kami sudah menang dalam sidang gugatan di Bawaslu, tapi kenapa hak kami sebagai warga negara dibiarkan oleh KPU, ada apa?,” kata Lili Muslihat.
Lili mempertanyakan dan menyayangkan pihak KPU. Pasalnya, dirinya telah melengkapi persyratan pendafaran tersebut, bahkan menurutnya, itu kali ke dua dirinya melengkapi data.
“Kami dibiarkan tak ada kejelasan setelah melakukan pendaftaran untuk kedua kalinya, padahal persyaratan yang diminta KPU sudah lengkap, ini ada konspirasi apa?” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Bandung, H. Agus Baroya mengatakan pihaknya menolak berkas persyaratan tersebut dengan alasan sudah melewati batas waktu.
“Ini pak Lili serahin data tanggal 30 Juli. Ya kita tolak,” katanya, ketika ditemui di kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis (13/8/20).
Padahal, Lanjut Agus, waktu untuk menyerahkan berkas persyaratan tersebut adalah bulan Februari finalnya.
“Kami memverifikasi data itu bulan Agustus tanggal 19 dan 20. Itu sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Jadi, Agus menilai hal itu bukan semata-mata menolak begitu saja, ia beranggapan pihaknya telah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sebetulnya saya ingin melayani siapapun dengan maksimal dan sempurna, tapi aturan yang membuat kami harus bekerja profesional,” tutupnya.
Seperti diketahui, Lili dan Hj. Winda Hendrawati berencana maju menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung pada pemilu kepada daerah 2020 melalui jalur independen. (Red./Raysha)
Discussion about this post