Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Arif Prasatya: BPPD Kota Bandung Ajukan Kembali Revisi Target Raihan Pajak

Agustus 12, 2020
in Uncategorized
KEPALA Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasatya

KEPALA Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasatya

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung beberapa kali merevisi target raihan pajak tahun 2020. Hal itu berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan sejumlah usaha ditutup sementara.

BPPD Kota Bandung bahkan telah tiga kali mengajukan revisi target pajak tahun 2020. Menurut Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasatya, target awal raihan pajak Kota Bandung yaitu sebesar Rp2.709.552.659.693. Hal itu seperti yang tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

Namun memasuki masa pandemi, berdasarkan sejumlah analisa, BPPD Kota Bandung mengajukan perubahan menjadi Rp1.417.341.200.906. Hingga akhirnya dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) ditetapkan sebesar Rp2.259. 552.659.603.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Saat ini, kata Arif, melihat perkembangan ekonomi yang belum begitu pulih sehingga BPPD Kota Bandung mengajukan penyesuaikan kembali menjadi Rp1.573.588.502.276. Setelah rapat kembali, akhirnya BPPD Kota Bandung dibebankan target pendapatan pajak sebesar Rp1.869.867.919.129.

“Tapi belum ditetapkan. Sehingga yang disampaikan (target) masih di Rp2.2 triliun. sehingga kami juga tetap terus lakukan penyesuaian pendapatan pajak karena perkembangan ekonomi di kota bandung ini belum pulih betul,” katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (11 Agustus 2020).

Arif mengungkapkan, pada Agustus ini pihaknya menargetkan meraih pajak hiburan sebesar Rp1 miliar. Namun kenyataannya, tempat hiburan masih belum beroperasi.

Menurutnya, sebelum pandemi atau tepatnya pada bulan Januari dan Februari, raihan pajak hiburan masih sesuai target. Namun memasuki Maret, tidak ada masukan pajak dari mata pajak hiburan.

“Baru di Agustus itu menggunakan target Rp1 miliar. Tapi ternyata keadaan di lapangan belum dibuka,” katanya.

Arif mengungkapkan, ada sejumlah wajib pajak yang menyetorkan kewajibannya. Namun hal itu merupakan kewajiban pajak hiburan yang tertunggak. Atas hal tersebut ia memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang koorporatif.

“Memang pada kami ada yang memasukan (bayar) Rp18 juta atau Rp16 juta. Ternyata kami selidiki itu tunggkan di Januari dan Februari. Itu tunggakan dari beberapa wajib pajak. Mereka yang memiliki tunggakan yang kekurangan bayar. Alhamdulilah mereka punya semangat dan kesadaran bayar pajak,” tuturnya.

Meskipun tidak memungkinkan mencapai target, Arif terus berupaya untuk mencapai target yang dimungkinkan pada bulan berikutnya. Ada sekitar 300 wajib pajak hiburan diharapkan bisa berkontribusi.

“Kemungkinan tidak tercapai, Rp1 miliar itu di Agustus saja. Nanti Agustus ke september berubah lagi. Wajib pajak hiburan itu macam-macam, karaoke, spa panti pajat, bioskop dan lain lain. Itu ada sekitar 300 wajib pajak di Kota Bandung. Tetapi sampai saat ini belum ada yang buka,” ungkapnya.

Arief menjelaskan, sebagai pengelola pengelola pendapatan daerah pihaknya tidak bisa mengintervensi para wajib pajak hiburan. Karena tempat hiburan perlu izin yang sesuai dengan aturan saat ini.

“Kegiatan usaha hiburan itu ada di Gugus Tugas dan pengelolanya Disbudpar. Kami hanya yang menarik pajaknya,” katanya.

Namun BPPD hanya bisa memberikan keringanan berupa self assesment setiap tanggal 30 yang biasanya menyetorkan pada tanggal 15. “Kita berikan kemudahan, untuk self assesment tanggal 15 mudur sampai tanggal 30. Biasa tanggal 15 melapor, sehingga tidak terkena denda. Kenapa kita berikan itu? pajak itu titipan, kita tidak ngambil dari keuntungan, karena masyarakat yang jajan atau belanja itu sudah menyisihkan pajak,” ujarnya. (Red./Annisa)

Tags: BPPD kota bandungRevisi Target Raihan PajakSelf AssesmentTim Anggaran Pemerintah Daerah
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Diikuti 1.489 Peserta, SKB CPNS Kota Bandung Akan Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

Diikuti 1.489 Peserta, SKB CPNS Kota Bandung Akan Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

Peringati Hari HUT RI Ke-75 Warga Kota Bandung Dihimbau Bunyikan Sirine

Peringati Hari HUT RI Ke-75 Warga Kota Bandung Dihimbau Bunyikan Sirine

Discussion about this post

Recommended

Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung bersinergi membentuk Kampung Tertib Lalu Lintas di RW 03 Kelurahan Citarum, Kec. Bandung Wetan

Uji Materi Pematik Habit : Bandung Miliki Kampung Tertib Lalin

Maret 6, 2020

Resmikan Monumen Pahlawan Covid-19 Jabar, Ma’ruf Amin: Pengingat Indonesia Pernah Melewati Ujian Besar

Desember 5, 2021

Pakar Klimatologi BRIN Sebut Angin Puting Beliung Rancaekek Badai Tornado Pertama di Indonesia

Februari 22, 2024

Pemkot Bandung Pastikan Lahan Kebun Binatang Tetap Jadi Kawasan Konservasi

Juli 25, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »