Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

Agustus 10, 2020
in Uncategorized
Presiden RI Resmikan Peraturan Pengalihan KPK Menjadi Pegawai ASN

METROJABAR.ID- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP yang di tandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang di sahkan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020), beleid baru itu berlaku bagi semua pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi agar mereka dapat diangkat menjadi ASN, yaitu :

  1. Berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK
  2. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
  3. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
  4. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
  5. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  6. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK

Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan.

Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan, hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelakasanaan pengalihan pegawai APK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, penyesuaian yang dilakukan meliputi:

– Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK

– Deputi merupakan JPT Madya

– Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama

– Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator

– Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas

Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. (Red./Metrojabar)


Tags: 6 Syarat Yang Harus DipenuhiMenjadi Pegawai ASNPengalihan Pegawai KPKPresiden Republik Indonesia
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Tabrakan Maut Tewaskan 8 Nyawa di Tol Cipali

Yana Mulyana: Relaksasi Tempat Hiburan Dengan Syarat Mengikuti Standar Yang Berlaku

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Jabar Raih Dua Penghargaan BKN Award 2021

November 19, 2021

Pemkot Bandung Kolaborasi Bersama Dansektor 22 Citarum Harum

Oktober 11, 2022

Bentuk Kepedulian Polsek pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar Bagikan Masker

April 29, 2021

Satu Abad NU, Yana Mulyana: Mari Bersama Membangun Kota Bandung

Februari 20, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi