BANDUNG, METROJABAR.ID- Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) telah melakukan sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh beberapa pemohon informasi publik, yang disampaikan Ketua Umum Jaringan Pemantau Kebijakan, Edi Peregrina, SH di Jalan Turangga nomor 25 kota Bandung, Rabu, (05/08/2020).
Pemohon informasi publik sampai saat ini masih variatif antara pemohon informasi perorangan maupun pemohon informasi yang berbadan hukum, sedangkan termohon badan publik terdiri dari badan publik pemerintah provinsi jawa barat, badan publik pemerintah kabupaten kota dan badan publik lainnya.
Ketua Jaringan Pemantauan Kebijakan (JPK) telah menyelesaikan sengketa informasi sampai pada tingkat keputusan final sejumlah (8) delapan register sengketa informasi publik, sedangkan (6) enam register sengketa yang lainnya dilanjutkan ketahapan kedua proses mediasi.
Adapun permohonan pernyelesaian sengketa informasi yang diajukan Ketua Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) sebagai lembaga sosial kontrol mempertanyakan informasi terkait program pemeliharaan kendaraan operasional di beberapa SKPD di kecamatan sesuai ibamat UU no 14 tahun2018 tentang keterbukaan informasi publik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan anggaran.
Sedangkan Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) meminta informasi terkait ; dokumentasi sesuain UU no 14 tahun 2018. Sebagai Ketua Umum Jaringan Pemantau Kebijakan berharap ” Setiap badan publik ada organ PPID nya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sesuai UU no 14 tahun 2018 ” Ungkap nya. (Azay)
Discussion about this post