BANDUNG, METROJABAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 4 perihal Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, di Ruang Paripurna, DPRD Kota Bandung, Rabu, (15/7/2020).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ahmad Nugraha, DH, SH., dan Ade Supriadi, S.E., serta dihadiri Wali Kota Bandung, H. Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Rapat paripurna ini dilakukan dengan protap kesehatan covid, penyerahan Pandangan Umum dan jawaban wali kota dilakukan secara tertulis, juga dilakukan dengan teleconference,” ujar Ade.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan sesuai dengan analisasnya masing-masing. Salah satu sorotan yang paling mencolok adalah mengenai belum optimalnya raihan pajak reklame.
Melansir pada jawaban wali kota Bandung atas pemandangan umum Fraksi-fraksi, belum optimalnya pajak reklame disebabkan terlalu tingginya target pendapatan yang ditetapkan. Selain itu, belum optimalnya penegakan sanksi terhadap reklame ilegal.
Selanjutnya terkait rendahnya realisasi retribusi parkir dibandingkan target yang telah ditetapkan, disebabkan oleh belum optimalnya penggunaan mesin parkir di tepi jalan umum. Faktor lainnya adalah terbatasnya tenaga pengawas lapangan terhadap penggunaan mesin parkir. Keterbetasan penerbit uang elektronik yang bermitra dengan perangkat daerah teknis, juga menjadi salah satu kendala. (Red./Azay)
Editor : Ansar Nurhadi
Discussion about this post