KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID– Berbagai pelanggaran soal integritas telah ditemukan oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat. Adapun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengemukakan telah menerima dan menindaklanjuti puluhan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan penerimaaan peserta didik baru (PPDB) 2020. PPDB berada di jenjang SD hingga SMA.
Begitu pula Ketua Satgas PPDB 2020 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan, selama periode 10 Juni hingga 2 Juli 2020, pihaknya mencatat terdapat 27 laporan aduan masyarakat yang mayoritas merupakan orang tua peserta didik terkait dugaan pelanggaran PPDB 2020. Adapun perincian aduan tesebut meliputi dua laporan di jenjang pendidikan dasar atau SD di Kota Bandung, 11 di jejang SMP di Kota Bandung, dan 14 di jenjang SMA di Jawa Barat.
“Laporan yang kami terima, terkait dugaan pelanggaran sistem zonasi ada dua aduan, dugaan permintaan uang oleh oknum Sekolah satu aduan, dugaan pemalsuan identitas kependudukan KK satu, dugaan pelanggaran jalur seleksi afirmasi satu, dugaan pelanggaran jalur seleksi prestasi nonakademik satu, dugaan pelanggaran jalur seleksi prestasi akademik lima, dan dugaan pelanggaran jalur seleksi perpindahan tugas orang tua dua,” ujarnya, Senin (6/7/2020).
Fitry menuturkan, dari sejumlah aduan yang diterima, pihaknya langsung melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah. Klarifikasi dan koordinasi dilakukan kepada pihak terlapor, dalam hal ini Sekolah, termasuk dinas pendidikan melalui pesan singkat di WhatsApp maupun telepon, dengan tingkat presentase penyelesaian sebanyak 81 persen dan 19 persen sisanya melalui penelusuran dan pemeriksaan langsung ke lokasi dugaan pelanggaran.
“Dari beberapa upaya tersebut, progres penyelesaian aduan mencapai 82 persen atau 22 masalah, dengan perincian, dua aduan di jenjang SD, tujuh aduan di jenjang SMP, dan 13 aduan di jenjang SMA. Jadi tinggal lima aduan lagi atau 19 persen yang masih berproses dan akan segera kami selesaikan secepatnya,” ucapnya.
Disinggung mengenai sekolah mana saja yang mendapat laporan aduan orang tua peserta didik, Fitry menuturkan, informasi tersebut bersifat pribadi dan merupakan dokumen yang masih telusuri dugaan pelanggarannya oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Mohon maaf selain data jumlah aduan pelanggaran yang merupakan informasi yang dikecualikan, kami tidak dapat membuka data pelapor dan pihak terlapor hingga penelusuran masalah ini dapat selesaikan,” ujar Fitry.
Dirinya berharap, masyarakat yang memikili data atau bukti terkait adanya dugaan pelanggaran PPDB 2020, bersedia untuk melaporkan masalah tersebut kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Tujuannya agar dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan PPDB di masa mendatang.
“Aduan yang disertai bukti atau data secara valid dari masyarakat, akan sangat membantu kami untuk menyelesaikan permasalahan terhadap dugaan pelanggaran selama PPDB 2020. Selain itu, bukti-bukti itupun akan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi pemerintah agar pelakasaan PPDB dapat semakin baik setiap tahunnya,” katanya. (Red./Ansar)
Discussion about this post