Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kabid Humas Polda Jabar Ungkapkan Hak Azasi Anak Yang Wajib Dijamin

Juli 3, 2020
in Uncategorized
Kabid Humas Polda Jabar Ungkapkan Hak Azasi Anak Yang Wajib Dijamin

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Kepala Bidang Hukum Kombes Pol. Dr. Yoslan, S.H.,M.H., dalam narasumber di sebuah radio di Kota Bandung yang diwakili oleh Kompol Agus Djamaludin, S.H., mengatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Untuk memberi perlindungan hukum kepada anak, Pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Dikatakan oleh Kompol Agus Djamaludin, S.H., anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.         
Dijelaskan pula oleh Kompol Agus, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak berikut hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga,” tutur Kompol Agus.               

Sedangkan Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibuangkat,  kemudian Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, “ucap Kabid Humas Polda Jabar. (Red./Azay)

Tags: dilindungi dan di penuhi orang tuaKabid Humas Polda Jabarkeluarga masyarakat pemerintah dan negaraKepala Bidang Hukum Kombes Pol. Dr. YoslanUngkapkan Hak Azasi Anakyang wajib di jamin
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna

PEMKOT KOTA BANDUNG ANJURKAN ANGKUT PENUMPANG, PENGEMUDI OJOL WAJIB BEBAS COVID-19

KOTA BANDUNG DALAM PENANGANAN COVID-19 TERBAIK DI JAWA BARAT

KOTA BANDUNG DALAM PENANGANAN COVID-19 TERBAIK DI JAWA BARAT

Discussion about this post

Recommended

DPC PKB Kabupaten Bandung Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang

Maret 7, 2021

Polrestabes Bandung Pastikan Flyover Pasupati Dibuka Saat Malam Perayaan Tahun Baru dengan Pengamanan Ketat

Desember 21, 2024

Ekonomi Lesu, Pengusaha Kota Bandung Tingkatkan Volume Eksport di Masa Pandemi

September 29, 2020

Covid-19 Melandai, MUI Suarakan Saf Salat Berjamaah Dirapatkan Lagi

Maret 11, 2022
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi