Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KOTA BANDUNG SAMBUT AKB, OJOL BISA ANGKUT PENUMPANG

Juni 27, 2020
in Uncategorized
KOTA BANDUNG SAMBUT AKB, OJOL BISA ANGKUT PENUMPANG

KOTA BANDUNG, METRO JABAR.ID

Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung membawa angin segar untuk geliat perekonomian dengan sejumlah relaksasi. Di antaranya, yakni bagi para pengemudi roda dua berbasis aplikasi atau jasa Ojek Online (Ojol) kembali diizinkan mengangkut penumpang.

“Kami akan mulai memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan,” ucap Oded M. Danial, Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (26/6/2020).

BacaJuga

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Oded akan berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi untuk membahas mengenai standarisasi protokol kesehatan. Karena pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan. Aturan serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek non aplikasi.

“Kami akan memanggil para operator ojek online untuk membahas tentang standar kesehatan. Ojek pangkalan juga harus mematuhunya,” tutur Oded.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sangat mengapresiasi langkah Gugus Tugas Covid-19 yang memberikan relaksasi ojol. Pasalnya, sumber utama penghasilan mereka yaitu mengantarkan penumpang.

“Sangat berdampak sekali buat mereka karena ini penghasilan sehari-hari. Ini akan sangat terasa sekali dari asalnya pendapatan pengiriman barang itu jauh dibandingkan mengambil penumpang secara normal,” ujar Tedy.

Meski begitu, Teddy meminta kepada perusahaan penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi untuk segera menerapkan standarisasi protokol kesehatan bagi pengemudi.

“Misalkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan adalah helm yang harus dibawa oleh penumpang. Termasuk pengemudi ojolnya juga mengedukasi ke penumpang bahwa ini demi menjaga kesehatan,” jelasnya.

“Kemudian pembersihan atau sterilkan kendaraannya sendiri harus ditunjukan dan secara rutin dan jelas disinfektan yang digunakan untuk memberikan keyakinan kepada warga dan demi kebaikan perusahaan ojolnya itu sendiri,” tambahnya. (Red./Iwnaruna/Azay)

Tags: Ketua DPRD kota bandungOjol kembali diizinkan mengangkut penumpangpemberlakuan AKB di Kota BandungWalikota Bandung
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Farhan Ajak Warga Kota Bandung Wujudkan Kota Inklusif

Desember 8, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia. Hal...

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Load More
Next Post
Jabar Izinkan Resepsi Pernikahan Dilonggarkan Karena Provinsi Jabar Tidak Diperpanjang PSBB

Jabar Izinkan Resepsi Pernikahan Dilonggarkan Karena Provinsi Jabar Tidak Diperpanjang PSBB

Saat Pandemi Covid-19 UPI Temukan Cara Baru Pelaksanaan KKN

Saat Pandemi Covid-19 UPI Temukan Cara Baru Pelaksanaan KKN

Discussion about this post

Recommended

Setelah Pertamax, Luhut Beri Sinyal Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Ikut Naik

April 3, 2022

Guna Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Usulkan Libur Panjang Akhir Tahun Dipersingkat

November 29, 2020

Jejak Sejarah Babakan Siliwangi, Ruang Terbuka Hijau Berharga di Tengah Kota Bandung

Juni 3, 2024

UIN Sunan Gunung Djati Bandung Gelar Workshop Penyusunan Modul Moderasi Beragama

Desember 17, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi