CIREBON, METRO JABAR.ID
Tiga orang oknum pegawai Dinas Kependudukan Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat atas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap pembuatan KTP elektronik.
Kabid Humas Polda Jabar, Saptono Erlangga saat ditemui setelah pembagian sembako di Mapolda Jabar menyebutkan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan mengumpulkan fakta-fakta.
“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan mengumpulkan fakta-fakta oleh tim Saber Pungli Jawa Barat, 3 dari 6 orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,”
Dari ketiga orang tersebut, dua diantaranya aparatur sipil Negara (ASN) yang diindikasikan pelaku langsung.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan di Dinas kependudukan kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat pungli tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, dari keenam orang yang diamankan, tiga diantaranya dibebaskan dan tiga lainnya ditetapkan tersangka.
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan sejumlah bukti diantaranya uang sebesar Rp. 13 juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum ketiga tersangka masih ditangani tim Saber Pungli Jawa Barat. (Red./Alin)
Discussion about this post