Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sikap Oknum Satpam Yang Kurang Baik Terhadap Seorang Wartawati

Juni 6, 2020
in Uncategorized
Oknum Satpam Mall Roxy

Oknum Satpam Mall ITC Roxy

JAKARTA, METRO JABAR.ID

Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan seorang oknum satpam sebuah mall ternama di Jakarta, sebut saja ITC Roxy terhadap seorang wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Sabtu (6/6/2020).

Sang oknum sebut saja Irfan, dengan arogan merampas handphone milik wartawati dari media lensareportase.com (Group Puskominfo Indonesia) bahkan menghapus sebagian foto liputan dokumentasi yang ada dalam handphone tersebut. Padahal foto-foto tersebut sedianya untuk pendukung berita yang akan segera tayang di media tersebut.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Kejadian berawal saat wartawati lensareportase.com meliput situasi mall yang ada di bilangan Roxy tersebut jelang penerapan New Normal yang sedianya akan diberlakukan pemerintah.

Meski penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Jakarta diperpanjang sampai 14 Juni oleh Pemerintah DKI Jakarta, namun dalam transaksi jual-beli belum sepenuhnya diizinkan.

Tetapi faktanya, terpantau masih banyak pedagang memenuhi halaman parkir di salah satu pusat perbelanjaan ITC Roxy. Umumnya mereka melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan kendaraan roda empat. Padahal gedung itu belum resmi dibuka oleh pemerintah.

Aktivitas jual beli yang dilakukan para pedagang, selain masih banyak yang tidak memakai masker, juga terlihat menimbulkan kerumunan. Padahal pemerintah masih menerapkan protokol kesehatan dan phsycal distancing dalam semua kegiatan.

Namun siapa duga, saat sedang melakukan peliputan aktivitas di halaman parkir, tiba-tiba sang oknum satpam muncul memberikan teguran, dengan alasan harus ada izin dari pihak pengelola jika ingin melakukan peliputan.

Namun, belum sempat meminta konfirmasi terkait tetap adanya aktifitas di area itu ke pengelola, sang oknum satpam dengan arogannya merampas handphone wartawati tersebut untuk menghapus semua foto dan video. Bahkan sempat menanyakan maksud dan tujuan serta meminta ID Card.

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kebebasan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Antara lain yang menyatakan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”

Dalam Undang-Undang Pers 40 Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian Ayat ke 3 juga disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun menghalangi terlebih mengintimidasi seorang wartawan, sanksi pidana diatur dalam BAB VIII
Ketentuan Pidana Pasal 1 bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Belakangan diketahui, sang oknum Satpam bernaung dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan, PT. Anugerah Bina Karya Ez Guard Security yang beralamat di Jl. Tiang Bendera V, Rukan Batavia Unit R-S No. 41-43, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat 11230.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapati kontak person pimpinan BUJP tersebut untuk konfirmasi meminta klarifikasi kejadian. (Red./Azay)

Tags: Mall ITC RoxySikap oknum satpam yang kurang baik terhadap seorang wartawati
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post
Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar Bersama TNI - Polri & Elemen Masyarakat Di Pasar Tradisonal Kalapasawit

Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar Bersama TNI - Polri & Elemen Masyarakat Di Pasar Tradisonal Kalapasawit

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 harus tepat dan adil.

Wakil Walikota Intruksikan “Penyaluran JPS Harus Tepat Dan Benar"

Discussion about this post

Recommended

Sebanyak 99 Anggota Paskibra Kota Bandung Resmi Dikukuhkan

Agustus 15, 2022
Gubernur Jabar Lantik Dua Kepala Daerah Periode 2021-2026

Gubernur Jabar Lantik Dua Kepala Daerah Periode 2021-2026

April 26, 2021
Puspaga dan Empat Perguruan Tinggi Bandung Kerjasama wujudkan Bandung Unggul

Puspaga dan Empat Perguruan Tinggi Bandung Kerjasama wujudkan Bandung Unggul

Maret 16, 2021

office 10 activator ✓ Activate Microsoft Office 2010 Easily ➔ Step-by-Step Guide

Januari 23, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »