Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PELAYANAN PUBLIK
  • TNI/POLRI

Sikap Oknum Satpam Yang Kurang Baik Terhadap Seorang Wartawati

Juni 6, 2020
in Headline, Hukum, Jakarta
Oknum Satpam Mall Roxy

Oknum Satpam Mall ITC Roxy

JAKARTA, METRO JABAR.ID

Perbuatan kurang menyenangkan dilakukan seorang oknum satpam sebuah mall ternama di Jakarta, sebut saja ITC Roxy terhadap seorang wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Sabtu (6/6/2020).

Sang oknum sebut saja Irfan, dengan arogan merampas handphone milik wartawati dari media lensareportase.com (Group Puskominfo Indonesia) bahkan menghapus sebagian foto liputan dokumentasi yang ada dalam handphone tersebut. Padahal foto-foto tersebut sedianya untuk pendukung berita yang akan segera tayang di media tersebut.

BacaJuga

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Kejadian berawal saat wartawati lensareportase.com meliput situasi mall yang ada di bilangan Roxy tersebut jelang penerapan New Normal yang sedianya akan diberlakukan pemerintah.

Meski penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Jakarta diperpanjang sampai 14 Juni oleh Pemerintah DKI Jakarta, namun dalam transaksi jual-beli belum sepenuhnya diizinkan.

Tetapi faktanya, terpantau masih banyak pedagang memenuhi halaman parkir di salah satu pusat perbelanjaan ITC Roxy. Umumnya mereka melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan kendaraan roda empat. Padahal gedung itu belum resmi dibuka oleh pemerintah.

Aktivitas jual beli yang dilakukan para pedagang, selain masih banyak yang tidak memakai masker, juga terlihat menimbulkan kerumunan. Padahal pemerintah masih menerapkan protokol kesehatan dan phsycal distancing dalam semua kegiatan.

Namun siapa duga, saat sedang melakukan peliputan aktivitas di halaman parkir, tiba-tiba sang oknum satpam muncul memberikan teguran, dengan alasan harus ada izin dari pihak pengelola jika ingin melakukan peliputan.

Namun, belum sempat meminta konfirmasi terkait tetap adanya aktifitas di area itu ke pengelola, sang oknum satpam dengan arogannya merampas handphone wartawati tersebut untuk menghapus semua foto dan video. Bahkan sempat menanyakan maksud dan tujuan serta meminta ID Card.

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan kebebasan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini adalah pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Antara lain yang menyatakan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”

Dalam Undang-Undang Pers 40 Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian Ayat ke 3 juga disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun menghalangi terlebih mengintimidasi seorang wartawan, sanksi pidana diatur dalam BAB VIII
Ketentuan Pidana Pasal 1 bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Belakangan diketahui, sang oknum Satpam bernaung dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan, PT. Anugerah Bina Karya Ez Guard Security yang beralamat di Jl. Tiang Bendera V, Rukan Batavia Unit R-S No. 41-43, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat 11230.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapati kontak person pimpinan BUJP tersebut untuk konfirmasi meminta klarifikasi kejadian. (Red./Azay)

Tags: Mall ITC RoxySikap oknum satpam yang kurang baik terhadap seorang wartawati
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Siap Gelontorkan 500 Ton Beras Medium ke Pasar Tradisional

Januari 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Bulog Cabang Kota Bandung akan menggelontorkan 500 ton beras medium ke pasar-pasar...

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Susun RPD Tahun 2024-2026, Pemkot Bandung Gelar Forum Konsultasi Publik

Januari 27, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar forum konsultasi publik untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung tahun...

Konversi Angkot Jadi Mikrobus, BRT Siap Meluncur di Kota Bandung Tahun Depan

Konversi Angkot Jadi Mikrobus, BRT Siap Meluncur di Kota Bandung Tahun Depan

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Meski masih berada di awal 2023, tapi program layanan transportasi publik berupa mikrobus atau yang dikenal dengan...

Cegah Kejahatan di Jalanan, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Untuk Patroli Keliling Kota

Cegah Kejahatan di Jalanan, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Untuk Patroli Keliling Kota

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengaku mengerahkan 80 personel untuk patroli berkeliling setiap malam hingga dini hari guna...

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Urai Kemacetan, DPRD Kota Bandung Minta Pemprov Jabar Lakukan Pembatasan Kunjungan Ke Masjid Al Jabbar

Januari 26, 2023
0

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat terkait akses Masjid Al-Jabbar bersama Perwakilan warga Cimincrang dan Rancanumpang,...

Load More
Next Post
Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar Bersama TNI - Polri & Elemen Masyarakat Di Pasar Tradisonal Kalapasawit

Bentuk Sinergiritas Kabid Humas Polda Jabar Bersama TNI - Polri & Elemen Masyarakat Di Pasar Tradisonal Kalapasawit

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 harus tepat dan adil.

Wakil Walikota Intruksikan “Penyaluran JPS Harus Tepat Dan Benar"

Discussion about this post

Recommended

Kasdam III / Siliwangi, pejabat utama Polda Jabar, pejabat utama Kodam III / Siliwangi, Danrem 063 / Sunan Gunung Jati, Bupati Majalengka, Dandim 0617 / Majalengka dan Kapolres Majalengka.

Panen Raya Serentak Kampung Tangguh Nusantara Lembur Tohaga Lodaya Dihadiri Kapolda Jabar Bersama Kasdam III/Siliwangi

Juli 9, 2020
Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Laksanakan PSBB Proporsional di Pasar Pola Cijerah Bandung Kulon

Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Monitoring PSBB Proporsional

Mei 31, 2020
Garda Tipikor Adakan Rapat Kordinasi Kerja ke 1 Tahun 2022

Garda Tipikor Adakan Rapat Kordinasi Kerja ke 1 Tahun 2022

Januari 24, 2022

Kecamatan Coblong Kota Bandung Luncurkan Program Bancarea

Desember 16, 2019
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Jabar
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Redaksi
Translate »