JAKARTA, METRO JABAR.ID
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Srie Mulyani menaikan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari semula Rp. 1,8 juta menjadi Rp. 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.
“Sehingga total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).
PMK anyar ini juga menambah jangka waktu pemberian BLT Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp 600 ribu per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per KPM.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Dana Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini.
Lebih lanjut, PMK anyar ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II.
Rinciannya,mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana. Dengan hanya Perbup atau wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati atau walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III. Sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.
“Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan,” terangnya.
Untuk diketahui, penyaluran dana desa hingga 30 April 2020 tercatat sudah mencapai Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut meningkat 195,95% dari periode yang sama tahun lalu. Penetapan PMK baru ini diharapkan semakin mempercepat penyaluran dana desa. Penyaluran dana desa pada Mei 2020 diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun, sehingga sampai dengan akhir Mei 2020 penyaluran dana desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9% dari pagu alokasi.
Selanjutnya, pada akhir Juni 2020 penyaluran dana desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun, atau 59,9% dari pagu. Dengan demikian, pada semester I 2020 penyaluran dana desa dapat melebihi 50%. (Red./Azay)
Discussion about this post