KOTA BANDUNG, METRO JABAR. ID
Minggu (10/5/2020) di Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kapolrestabes Bandung KOMBES. POL. ULUNG SAMPURNA JAYA, S.I.K, M.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus curat , curas dan curanmor oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Bandung selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, yaitu tanggal 6 Mei 2020 s.d. 10 Mei 2020.
Kasus yang berhasil diungkap yaitu 6 (enam) curat 2 kasus, curas 1 kasus, dan curanmor R-2 adalah 3 kasus. Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tsk, curas 2 tsk, dan curanmor R-2 adalah 5 tsk.
Selain itu berhasil ditangkap tersangka, yaitu tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur atas nama HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas). Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor). Tersangka yang dibawah umur yaitu DON (tidak ditahan) dan DIM (tidak ditahan).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.
“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor R-2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,-(seratus enam belas ribu rupiah), dan astag / kunci palsu 1 buah, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red./Azay)
Discussion about this post