Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KABID HUMAS POLDA JABAR : KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT, CURAS DAN CURANMOR SELAMA PELAKSANAAN PSBB

Mei 12, 2020
in Uncategorized
KABID HUMAS POLDA JABAR : KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT, CURAS DAN CURANMOR SELAMA PELAKSANAAN PSBB

KOTA BANDUNG, METRO JABAR. ID

 Minggu (10/5/2020) di Polsek Bojongloa Kidul Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kapolrestabes Bandung KOMBES. POL. ULUNG SAMPURNA JAYA, S.I.K, M.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus curat , curas dan curanmor oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polrestabes Bandung selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, yaitu tanggal 6 Mei 2020 s.d. 10 Mei 2020.

Kasus yang berhasil diungkap yaitu 6 (enam) curat 2 kasus, curas 1 kasus, dan curanmor R-2 adalah 3 kasus. Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tsk, curas 2 tsk, dan curanmor R-2 adalah 5 tsk.

BacaJuga

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Selain itu berhasil ditangkap tersangka, yaitu tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur atas nama HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas). Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor). Tersangka yang dibawah umur yaitu DON (tidak ditahan) dan DIM (tidak ditahan).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor R-2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,-(seratus enam belas ribu rupiah), dan astag  / kunci palsu 1 buah, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  (Red./Azay)

Tags: Kabid Humas Polda JabarKonferensi PersPolda JabarPolrestabes BandungPolsek Bojongloa KidulPSBBUngkap kasus
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Dewan Dorong Dokumen Rencana Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung Segera Dirampungkan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., bersama Wakil Ketua Bapemperda DPRD...

Pecah! GIGI dan Pesta Kembang Api Tutup Meriah Puncak HJKB

Oktober 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Puncak perayaan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB) ditutup dengan kemeriahan pesta kembang api dan penampilan spektakuler...

Load More
Next Post
MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG DI SAAT COVID-19

MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG DI SAAT COVID-19

DISPANGTAN KOTA BANDUNG MENJAMIN 34 PASAR YANG DISIDAK AMAN DARI DAGING CELENG

DISPANGTAN KOTA BANDUNG MENJAMIN 34 PASAR YANG DISIDAK AMAN DARI DAGING CELENG

Discussion about this post

Recommended

DPR RI dan DPRD Sergai Akan Periksa HGU PT SRA di Kotarih, Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-Larut Presiden Gelar Ratas

Maret 12, 2020
Cegah Banjir di Kota Bandung, Kolam Retensi Gedebage Sudah Mulai di Operasikan

Cegah Banjir di Kota Bandung, Kolam Retensi Gedebage Sudah Mulai di Operasikan

Desember 30, 2020

Bea Cukai dan Satpol PP Bandung Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal

September 28, 2023
Gubernur Jabar: Resmikan SPKLU, Tahun 2021 ASN Wajib Gunakan Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

Gubernur Jabar: Resmikan SPKLU, Tahun 2021 ASN Wajib Gunakan Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

November 3, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi